Berita Prabumulih
Polisi Tangkap James Penipu Honorer Prabumulih Janji Bisa Angkat PNS, Syaratnya Setor Rp 149 Juta
Buronan selama empat tahun dalam kasus penipuan sejumlah honorer kategori dua (K2) dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih tersebut diringkus polisi
Penulis: Edison |
"Pengakuan pelaku sampai di jakarta uang korban disetor ke orang yang tidak dikenalnya di jakarta, namun hingga saat ini korban tidak diangkat PNS."
"Kita sudah lakukan pemeriksaan namun ternyata hanya modus saja transfer ke orang jakarta itu," bebernya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penipuan dilakukan James itu bermula sejak 20 Februari 2015 lalu dan hingga saat ini baru satu korban yang melapor.
"Sejauh ini baru satu korban melapor dan pengakuan pelaku baru satu korban itu yang ditipu," jelasnya.
Abdul Rahman menegaskan, akibat perbuatannya melakukan penipuan maka pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.
• Dirayu Hotman Paris Agar Mengaku, Baby Shu Tetap Membantah Tak Pernah Terlibat Prostitusi Online
• Yuki Kato Disebut Jadian dengan Rio Haryanto Usai Pamer Foto Si Ganteng, Terungkap Faktanya
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya lagi jika ada yang menjanjikan PNS atau lainnya apalagi dengan iming-iming uang," tegasnya.
Sementara pelaku James ketika dibincangi mengakui perbuatannya melakukan penipuan terhadap honorer kategori dua tersebut.
"Iya pak saya mengakui dan salah," katanya singkat sembari menundukkan kepala.