Berita Viral

Dikira Meninggal Dunia saat Sholat Jumat, Tak Disangka ini yang Terjadi Pada Pemuda ini, Lihat Video

Sebuah kejadian unik terjadi di masjid Pesantren Padang Lampe saat saat pelaksanaan Sholat Jumat, (25/1/2019)

instagram
Dikira Meninggal Dunia saat Sholat Jumat, Tak Disangka ini yang Terjadi Pada Pemuda ini, Lihat Video 

TRIBUNSUMSEL.COM-Sebuah kejadian unik terjadi di masjid Pesantren Padang Lampe saat saat pelaksanaan Sholat Jumat, (25/1/2019).

Dilansir dari akun Instagram @makasaariinfo, jemaah solat Jumat masjid tersebut dihebohkan dengan kejadian seorang pria tak bergerak.

Meski pelaksanaan Sholat Jumat telah usai pria tersebut tak bergerak sama sekali.

Posisinya sama seperti sebelumnya.

Tak Direstui Jalin Asmara dengan Roger, Cut Meyriska Yakin Satu Hal Ini Bisa Luluhkan Hati Ayahnya

Jennie Blackpink Putus dengan Kai EXO, Momen Ketika Sedih di Panggung Jadi Sorotan

Awalnya jemaah masjid menganggap pria tersebut meninggal dunia.

Hingga akhirnya beberapa jemaah menggerakkan tubuhnya.

Awalnya ia tak kunjung bangun.

Namun tak beberapa lama kemudian, ia langsung bangun.

Berikut keterangan selengkapnya:

Ada-ada saja kelakuan pria ini, di kira meninggal saat sholat jumat,

ehh pria ini malah ketiduran dan lupa juga sholat jumat berjamaah..
.
Kejadian Di pesantren padang lampe.ada yang pernah alami ???

Berbicara soal tidur apakah membatalkan wudhu.

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, tidur yang tidak sampai membatalkan wudlu’ adalah tidur dengan posisi duduk disertai merekatkan pantat di lantai atau alas duduknya.

Sehingga bila tidur tidak dilakukan dalam posisi tersebut, semisal duduk tengkurap, berdiri, tidur telentang, tidur miring atau posisi lainnya, maka dapat menyebabkan batalnya wudlu’.

Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi mengatakan:

وَالثَّانِيْ النَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ وَفِيْ بَعْضِ نُسَخِ الْمَتْنِ زِيَادَةُ مِنَ الْأَرْضِ بِمَقْعَدِهِ وَالْأَرْضُ لَيْسَتْ بِقَيِّدٍ وَخَرَجَ بِالْمُتَمَكِّنِ مَا لَوْ نَامَ قَاعِدًا غَيْرَ مُتَمَكِّنٍ أَوْ نَامَ قَائِمًا أَوْ عَلَى قَفَاهُ وَلَوْ مُتَمَكِّنًا

“Yang kedua (dari hal yang membatalkan wudlu’) adalah tidur selain tidurnya orang yang duduk merekatkan pantatnya. Dalam sebagian naskah terdapat tambahan redaksi dari lantai yang menjadi alas duduknya. Lantai dalam konteks ini tidak menjadi acuan. Mengecualikan dari ketentuan merekatkan pantat yaitu tidur dalam posisi duduk namun tidak merekatkan pantat atau tidur berdiri atau menyandarkan tengkuk meskipun disertai merekatkan pantat”. (Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fathul Qarib al-Mujib, hal.6, Semarang-Toha Putera).

Setidaknya kesimpulan ini berlandaskan dua dalil hadits Nabi. Yang pertama hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:

اَلْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Dua mata adalah penjaga lubang dubur, maka barangsiapa tidur berwudlulah.” (HR. Abu Dawud)

Berkaitan dengan hadits tersebut, Syekh al-Khatib al-Syarbini menjelaskan:

وَالْمَعْنَى فِيهِ أَنَّ الْيَقِظَةَ هِيَ الْحَافِظَةُ لِمَا يَخْرُجُ ، وَالنَّائِمُ قَدْ يَخْرُجُ مِنْهُ الشَّيْءُ ، وَلَا يَشْعُرُ بِهِ وَغَيْرُ النَّوْمِ مِمَّا ذُكِرَ أَبْلَغُ مِنْهُ فِي الذُّهُولِ الَّذِي هُوَ مَظِنَّةٌ لِخُرُوجِ شَيْءٍ مِنْ الدُّبُرِ كَمَا أَشْعَرَ بِهِ الْخَبَرُ

“Makna hadits tersebut adalah bahwa kondisi terjaga (dari tidur) dapat menjaga perkara yang keluar dari pantat. Orang yang tidur terkadang keluar dari dirinya sesuatu yang membatalkan wudlu’ saat ia tidak sadarkan diri. Selain tidur dari kondisi yang telah disebutkan (ayan, gila dan lain sebagainya) lebih parah dari tidur dalam hal kacaunya pikiran yang merupakan potensi untuk keluarnya sesuatu dari dubur sebagaimana dijelaskan oleh hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)

Hadits di atas diarahkan kepada kondisi tidur yang tidak disertai merekatkan pantat di lantai.

Hadits yang kedua adalah riwayat Imam Muslim sebagai berikut:

قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنَامُونَ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ

“Sahabat Anas berkata, para sahabat Nabi tertidur kemudian melaksanakan shalat dan mereka tidak berwudlu’. (HR.Muslim).

Hadits riwayat Imam Muslim ini diarahkan pada kondisi tidur seseorang yang duduk merekatkan pantatnya di alas tidurnya, sebagai salah satu pengamalan kaidah ushul fiqih yaitu “mengompromikan di antara dua dalil” saat ada dua dalil yang terkesan bertentangan.

Syekh Khatib al-Syarbini mengatakan:

وَحُمِلَ عَلَى نَوْمِ الْمُمَكِّنِ جَمْعًا بَيْنَ الْحَدِيثَيْنِ

“Hadits sahabat Anas ini diarahkan kepada kondisi tidurnya seseorang yang merekatkan pantatnya di lantai, untuk mengompromikan dua hadits.” (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Beirut, Dar al-Fikr, 1987, juz 1, halaman 34)

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bila seseorang tidur dalam posisi yang membatalkan, akan berakibat pada ketidakabsahannya shalat Jumat yang ia kerjakan.

Sebab salah satu syarat sahnya shalat adalah suci dari hadats.

Agar tetap sah solusinya adalah mengambil wudlu’ terlebih dahulu sebelum melanjutkan shalat Jumatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved