Berita Prabumulih
Pembantu Rumah Tangga di Prabumulih Curi Uang Majikan untuk Kumpul Kebo dengan Kekasihnya
Sepasang kekasih yang diduga merupakan pasangan kumpul kebo, diringkus tim Gurita Polsek Prabumulih Timur
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sepasang kekasih yang diduga merupakan pasangan kumpul kebo, diringkus tim Gurita Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku yang merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) diamankan polisi tersebut yakni Ayu Lestari (18 tahun) bersama pacarnya Yoggi Saputra (20 tahun) tahun.
Keduanya tinggal di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Prabusari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Ayu Lestari bersama kekasihnya ditangkap karena mencuri di rumah majikannya, pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 20.00.
• Kartini Milenial Award 2019 : Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga, Ini Syarat dan Kriteria yang Dicari
• BREAKING NEWS, Didi Warga Tanjung Sakti Lahat Bacok Istrinya yang Lagi Tidur Sampai Tewas
Selain meringkus dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hitam tanpa plat yang digunakan keduanya melancarkan aksinya.
Polisi juga menyita perabot rumah tangga seperti kompor gas, panci dan lainnya yang dibeli dari uang hasil curian pelaku.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com peristiwa diringkusnya pasangan diduga kumpul kebo pelaku pencurian itu bermula dari laporan Yulita Sary (18 tahun) ke Mapolsek Prabumulih Timur.
• Ini Sosok Driver Online Palembang yang Selamatkan Nyawa Anak Tenggelam, Padahal Tak Bisa Berenang
• Promo Dunkin Donuts 25-29 Januari 2019, Beli 6 Dapat Banyak di Seluruh Outlet Indonesia
Dalam laporan warga Jalan Tangkuban Perahu RT 03 RW 08 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih, Yulita mengaku kehilangan uang Rp 1,9 juta akibat dicuri pelaku Ayu Lestari yang merupakan pembantu rumah tangga di rumahnya.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku di rumah kontrakan kawasan Kelurahan Prabusari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menggelandangnya ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Dihadapan petugas, Ayu mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil uang di lemari rumah karena butuh uang.
• Gara-gara Rajin Unggah Kalimat Seperti Ini di Akun Instagramnya, Ayu Ting Ting Disebut Galau
• Inilah Motif Asri Cs Bunuh dan Bakar Inah Antimurti, Dari Utang Piutang Sampai Hilangkan Jejak
"Saya bekerja sebagai pembantu di rumah itu, ketika majikan sama anaknya Yulita sari sedang di depan saya masuk kamar dan ambil uang."
"Uang lalu saya pakai beli perabotan dan sewa kontrakan saya bersama pacar," katanya ketika dibincangi wartawan di Polsek, Rabu (23/1/2019).
Ayu mengatakan, dirinya dan pacarnya Yogi Saputra sudah empat hari tinggal dikontrakkan dan melakukan segala kegiatan layaknya pasangan suami istri.
"Saya dan pacar tinggal di Tanjung Raman, saya ngaku ke ibu menginap di rumah majikan dan pacar saya bekerja di puskesmas Lubai sebagai cleaning service juga ngaku ke orang tua nginap disana."
"Kami tinggal berdua di kontrakan, rencananya uang anak majikan akan dikembalikan dengan menggadaikan motor namun belum sempat melakukan itu keburu kena tangkap polisi," ujarnya sambil menangis minta agar damai.
• Usai Diperkosa Baru Dibunuh dan Dibakar, Malik Memerkosa Setelah Asri
• Sebut Aurel Hermansyah Cantik dan Miliki Hidung Mancung, Arsy Malah Sebut Ashanty Jelek dan Pesek
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Eem Supriyatna membenarkan adanya tangkapan pelaku pencurian yang diduga menggunakan uang hasil curian untuk kumpul kebo tersebut.
"Pelaku dan pacarnya telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, keduanya akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.