Cara dan Syarat Pengajuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Mudah dan Gak Ribet
Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online; Cara Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah melalui BPJS Keenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja melalui sejumlah program.
Dilansir dari website resmi, PJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya.
Khusus untuk JHT dulunya bisa mencairkan uang ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau bisa lama keanggotaan minimal 10 tahun.
• Benamkan SSb Booster 1-4, Raudhatul Quran Paryaman Optimis Tembus Semifinal SSL 2019
• Erick Thohir Sosok yang Diminta Warganet Jadi Ketua Umum PSSI, Ini 5 Fakta Tentang Dirinya
Namun pemerintah melalui aturan No. 60 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan uang ketika diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri berapun lama keanggotaannya.
Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%.
Seperti yang dijelaskan di bawah ini.
1. Klaim Maksimal 10%
Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:
-
Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
-
Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.
BPJS Ketenagakerjaan Beri Pelatihan Kerja Gratis Bagi Korban PHK, Ini Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Terima Bantuan Mobil dari BPJS |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Ekonomi Kerakyatan Berbasis Digital |
![]() |
---|
Pemerintah Daerah Diminta Terbitkan Regulasi Dorong Tenagakerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Spesial Hari Pelanggan Nasional, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dilayani Langsung oleh Para Bos |
![]() |
---|