Cara Mengurus NUPTK Guru PNS dan Non PNS untuk Bisa Ikut Sertifikasi dan Program Pemerintah
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
2.Guru CPNS/PNS, PS PNS, Guru NON PNS S1/DIV dari PTN yang memilki prodi terakreditasi atau PTS yang terakreditasi kopertis bagi PTK yang diangkat sesudah januari 2006.
3.PTK aktif dalam aplikasi dapodikdasmen dan dapodik paud-dikmas.
Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online:
1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
3.Setelah login silahkan menuju NUPTK > Calon penerima NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload dokumen.
4. Dokumen yang harus diunggah yakni:
Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).
Harus Diperhatikan
Semua dokumen merupakan hasil pindai/scan asli bukan fotocopy.
Hasil scan harus secara jelas menampilkan identitas.
Sebaiknya setiap file diberi nama sesuai dengan dokumennya misal ijazah SD berilah nama ijazah SD.
Seluruh dokumen yang diunggah dalam bentuk ekstensi .pdf.