Cara Mengurus NUPTK Guru PNS dan Non PNS untuk Bisa Ikut Sertifikasi dan Program Pemerintah
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan.
Penulis: M Syah Beni | Editor: M. Syah Beni
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki Satuan Administrasi Pangkal (Sekolah Induk) yang jelas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jalur pendidikan formal-non formal baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif melaksanakan tugas sesuai dengan kewajibannya.
5. Usia pendidik dan tenaga kependidikan setinggi-tingginya 60 th.
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki masa kerja serendah-rendahnya ( minimal ) 2 tahun tanpa putus yang dibuktikan dengan melampirkan SK Tugas dari Kepala Sekolah/Instansi bagi PTK non-PNS.
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru bukan PNS, TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK:
1.KTP
2.SK Kepala Daerah (Bupati/Wali kota/Gubernur) / SK Kepala Dinas (sesuai Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 tentang
pengelolaan NUPTK tahun 2018) untuk guru di sekolah negeri dan SK GTY untuk guru di sekolah swasta
3.Surat Tugas Kepala Sekolah (dari atasan langsung)
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4.
Syarat pengajuan NUPTK bagi guru berstatus PNS/CPNS:
1.KTP
2.SK Pengangkatan PNS/CPNS Asli
3.SK Penugasan
4.Ijazah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dan S1/D4
Syarat umum pengajuan NUPTK Baru:
1.Guru, KS, PS TK, SD, SMP, SMA, SMK PLB. PTK pada satuan pendidikan non formal seperti KB, TPA , SPS, PKBM, TBM, Kursus UPT.