Berita Palembang

Rugi Rp 15 Miliar Karena Pemalsuan Akte, JL Akhirnya Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Rugi Rp 15 Miliar Karena Pemalsuan Akte, JL Akhirnya Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNSUMSEL.COM - JL (58), Warga Karang Anyar Kecamatan Gandus ini harus mengalami kerugian yang luar biasanya.

Sebagai pemilik saham mayoritas perusahaan yang bergerak dibidang properti perumahan ini.

JL harus mengalami kerugian mencapai Rp 15 Miliar karena keterangan palsu dalam akte otentik yang telah dilakukan oleh FH (50), warga Jakarta Selatan.

Atas kejadian tersebut, membuat JL akhirnya membuat laporan ke Mapolresta Palembang didampingi oleh kuasa hukumnya Edwarsyah SH dan Adam Baharsyah SH.

Bea Cukai Palembang Amankan Mobil Ferarri Seharga Rp 14 Miliar Ilegal di Pelabuhan Boom Baru

Dihadapan petugas SPKT Polresta Palembang, JL mengatakan kronologis kejadian tersebut saat tahun 2013, terlapor memiliki susunan pengurus perusahaan, yakni JL sebagai Komusaris Utama, FH sebagai Direktur Utama, dan salah satu rekannya BS sebagai Direktur.

Setelah lima tahun berjalan, pada April 2018 diadakan rapat umum pemegang saham.

Pada saat itu, JL selaku pemilik saham mayoritas terlapor

Dalam rapat saham tersebut, sepakat menunjuk AB sebagai direktur menggantikan rekannya BS.

"Saat itu ada rapat pemegang saham dan terjadi pergantian di pimpinan, saat itu kita sudah sepakat, dan diberikan kuasa kepada FH untuk berangkat ke notaris guna membuat akta notaris," kata JL usai membuat laporan di SPKT.

Bahayakah Makan Mie Instan Campur Nasi ? Ini Hitung-hitungan Dampaknya, Hentikan Sekarang

Namun ternyata pergantian tersebut tidak terealisasi.

Setelah proses akta notaris tersebut tidak ada kabar. Pada bulan Desember 2018 lalu, JL mencoba berinisiatif dan meminta salinan akta notaris tentang pernyataan rapat yang dilakukan pada bulan April 2018 tersebut.

"Saat itu baru diketahui, jika BS bukan diangkat sebagai Direktur melainkan sebagai komisaris. Padahal saya selaku pemilik saham mayoritas tidak mengetahuinya," jelasnya.

Dengan kenyataan ini, JL mengalami kerugian karena akta tersebut dibuat secara tidak benar atau palsu.

"Kerugian saya mencapai Rp 15 Milair, sehingga saya membuat laporan ini ke Mapolresta Palembang ini," tegasnya.

Angel Lelga Sebut Adik Vicky Prasetyo, Sempat Minta Uang untuk Beli Susu Setelah Kasus Penggerebekan

Sementara Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi mengatakan, jika laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

"Akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved