Berita Palembang
Penangkapan 20 WNA Buka Praktik Terapi Ilegal di Palembang, Dikoordinir Pria Asal Malaysia
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal
Warga Negara Asing yang diamankan kantor Imigrasi Palembang, ternyata hanya wisatawan untuk liburan di Indonesia.
Mereka sama sekali bukanlah terapis seperti pekerjaan yang mereka lakukan saat ini.
Hal ini diungkapkan Mei-mei alias Serly (30 tahun) warga negara China yang juga masuk rombongan ini.
"Kami bertemu saat liburan di Indonesia, Criss Liong yang mengkoordinir kami karena memang belum pernah ke Indonesia."
"Jadi saya bukan terapis, mereka juga bukan terapis. Saya jadi penunjuk wilayah yang akan di datangi, karena sering liburan ke Indonesia," ujar Mei-mei yang merupakan dengan bahasa Tiongkok, Kamis (10/1/2019).
• Breaking News: Inilah Fakta-fakta Janggal Bunuh Diri Siswi SMA 10 Palembang, Keluarga Curiga
• Posting Foto di Akun Instagram dengan Facebook Bisa Langsung, Caranya Mudah
Cris Liong (43 tahun), yang sempat diwawancarai mengungkapkan, dia bertugas sebagai instruktur dan juga koordinator rombongan ini.
"Belum pernah ke Indonesia, tapi saya bisa bahasa Indonesia. Bertemu sama-sama kunjungan dan inisiatif buka terapi," ujar Cris yang merupakan warga Negara Malaysia ini.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal
20 WNA itu membuka praktik ilegal di Hotel berbintang sejak 8 Januari 2019.
• Parkir di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Diberi Tolerasi 10 Menit Sampai Siapnya Kantong Parkir
• Profil Diastika Lokesworo, Arsitek yang Bikin Hotman Paris Terpesona, Ingin Dijadikan Menantu ?
Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.
Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.
"Jadi dari pengembangan kita setelah mengecek data imigrasi mereka masuk ke Palembang dari Bandara Kuala Namu, Medan pada tanggal 5 Januari dengan menggunakan bebas visa masuk ke Indonesia."
"Mereka ke Palembang melakukan pengobatan sendi dan tulang berkedok terapis," jelasnya.
• Pergi ke Ampera Naik Taksi Online, Kronologi Eni Yulansari Siswi SMA 10 Lompat dari Ampera
• Punya Hubungan Spesial Dengan Sule, Naomi Zaskia Ungkap yang Sebenarnya, Sule Galau ?