Berita Palembang

Penangkapan 20 Warga Negara Asing Praktik Pijat Ilegal di Hotel Palembang, Sehari Raup Rp 1 Miliar

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang meringkus 20 warga negara asing (WNA) buka praktik pijat ilegal

Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Mei-mei (30) warga negara China saat ditanya mengenai perannya di praktik terapi ilegal di Palembang, Kamis (10/1/2019). 

Semuanya ditangkap saat akan melakukan praktik kesehatan.

Korban Kecelakaan Travel Baturaja Indah Masih Syok, Polres Muaraenim Belum Lanjutkan Penyelidikan

Naik Kuda Delman di Kambang Iwak (KI) Hiburan Baru di Palembang, Ini Tarif, Rute dan Waktu

Menurut salah satu pelaku yang ditangkap, Mei-Mei, pengobatan yang ditawarkan oleh mereka merupakan salah satu metode pengobatan sendi dan tulang dengan nama Chris Leong Method.

Metode tersebut mendapat banyak minat dari masyarakat terutama masyarakat Indonesia.

"Kami melakukan pendaftaran melalui Online. Orang Indonesia begitu banyak yang antusias. Mulai dari Medan, Bali, Palembang. Bahkan orang-orang dari Indonesia sering ke Jakarta untuk berobat," jelasnya.

Mei-mei merupakan salah satu yang mengorganisir para therapis tersebut mulai dari penginapan, pesawat, hingga jadwal harus berpindah dari setiap kota.

"Mereka mengatur perkumpulan di Malaysia dan melihat animo masyarakat yang banyak mereka tertarik ke Indonesia," jelas Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved