Pembunuh Bayaran Pagaralam
Kekejaman Pembunuh Bayaran Pagaralam, Ponia dan Anaknya Dilempar dari Jembatan Endikat
Ketiganya dijerat pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi membeberkan kekejaman para tersang
Mereka menghabisi seorang ibu bernama Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
Mayat ibu dan anak itu dibuang ke Sungai Lematang Lekung Daun Kabupaten Lahat SUmatera Selatan.
Ketiganya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pagaralam.
Ketiganya ditangkap di Jakarta setelah pihak kepolisian mendapatkan transaksi pelaku Tika di bank.
Kemarin ketiga tersangka tiba di Pagaralam dengan menggunakan pesawat.
Berikut foto-foto yang beredar saat tiga tersangka turun dari pesawat. Foto-foto ini banyak dimuat di akun intagram info.



Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiganya.
"Mereka sedang dalam penampungan TKI di Jakarta untuk berangkat ke Taiwan, motif pembunuhan ini karena utang piutang," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH dikutip dari kompas.com.
Dalam keterangan persnya Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menjelaskan kronologis kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku.
"Kami mendapatkan laporan dari Polres Lahat ada penemuan dua jenazah di aliran Sungai Lematang, ternyata warga Pagaralam. Dari sana langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku," ujar Kapolres.
Sebelumnya tersangka Tika Herli yang sebelumnya telah saling mengenal dengan Ponia.
Tika mengetahui kalau Poni bekerja di salah satu toko kue ini buta huruf.
Dengan modal itu tersangka Tika mengelabui Ponia dengan cara mengajaknya untuk menyimpan uangnya di salah satu bank.
Lantaran Ponia telah percaya dengan Tika, ia tidak menaruh kecurigaan.
Ponia mau saja menyerahkan kartu ATM serta kode PIN miliknya sehingga pelaku Tika dengan leluasa menguras uang milik korban Ponia.
Mengetahui uang tabungannya telah di kuras oleh pelaku Tika, lalu korban berusaha meminta penjelasan dan meminta uang miliknya di kembalikan.
"Diduga lantaran aksinya telah ketahui korban dan tidak senang terus di tagih. Pelaku Tika gelap mata dan merencanakan membunuh Ponia. Pelaku Tika mengajak Riko dan Jefri dengan imbalan uang Rp 5 juta," jelas Kapolres.