Pembunuh Bayaran Pagaralam
Kekejaman Pembunuh Bayaran Pagaralam, Ponia dan Anaknya Dilempar dari Jembatan Endikat
Ketiganya dijerat pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi membeberkan kekejaman para tersang
TRIBUNSUMSEL, PAGARALAM - Kapolres Pagaralam Sumatera Selatan, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan, pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka Tika Herli (31) Riko Apriadi (20) Ilto Saputra (17) telah di rencanakan.
Ketiganya dijerat pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka Tika Herli (31) warga jalan Mangga Perumnas Nendagung kota Pagaralam, Riko Apriadi (20) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perum Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang membunuh Ponia (39) dan Selvia (13) warga kampung Gunung Gendang Pagaralam.
• Heboh Video Kasir Cantik Indomaret Tarik-tarikan dengan Pencuri, Ini Faktanya
Dijelaskan Kapolres, berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang di kumpulkan dan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut suda rencanakan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp5 juta.
• Heboh Foto Sosok Kuntilanak di Jembatan Musi IV, Ini Analisa Fotografer Palembang
"Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan dari Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.
Selain itu para tersangka dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara di cekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala. Hal itu membuat korbannya meninggal dunia.
Namun untuk menghilangkan jejak ketiga tersangka membuang mayat Ponia dan Selvia dari atas Jembatan Endikat dengan ketinggian puluhan meter.
"Korban yang sudah meninggal kemudian mereka bawa ke arah jembatan Endikat dan keduanya dilempar dari atas jembatan tersebut dan baru di ketemukan oleh warga Lahat beberapa hari kemudian," katanya.
Atas fakta serta bukti-bukti maupun pengakuan dari para tersangka, penyidik Polres Pagaralam menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup. Apalagi di antara bukti yang kami dapat bahwa para tersangka selain menghilangkan nyawa korban mereka juga menguras uang korbannya yang ada di tabungan," tegasnya.
Untuk diketahui kedua korban ini ditemukan warga di aliran Lematang dengan kondisi mengenaskan. Ponia ditemukan lebih dulu dengan kondisi muka hancur dan rahang patah.
Sedangkan Selvia ditemukan beberapa hari setelahnya juga dalam kondisi mengenaskan dan mulai membusuk.(one/sriwijaya post)
Sebelumnya, warga Pagaralam Sumatera Selatan dihebohkan dengan terbongkarnya kasus pembunuhan yang diotaki seorang ibu rumah tangga.
Ibu rumah tangga yang belakangan diketahui bernama Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam menyewa dua pembunuh bayaran, Riko Apriadi (20 ) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perumahan Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
• 3 Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam Ditangkap Saat Bersiap Berangkat ke Taiwan