Cara Membuat
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Palembang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Palembang. Tempat buat Kartu Identitas Anak (KIA) di Palembang
Penulis: Sri Hidayatun | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM.PALEMBANG- Adanya intruksi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2/2016 soal pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerbitkan surat edaran (SE) nomor 471.I/002693/Dukcapil/2018.
Didalam surat edaran tersebut, men
jelaskan pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA) bisa dilakukan di kecamatan masing-masing.
• Cara Membuat Cuko (Cuka) Asli Palembang, Pedas dan Kental, Serta Tips Agar Cuko Semakin Enak
Sehingga tak perlu repot lagi datang ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
Kepala Dukcapil Palembang, Edwin Effendy mengatakan pihaknya telah meneruskan surat edaran tersebut ke kecamatan yang ada di kota Palembang.
"Sudah kita teruskan. Mulai 7 Januari mendatang maka pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan masing-masing," ujarnya, Rabu sore (2/1/2019) saat dihubungi Tribunsumsel.com.
• Cara Membuat Tekwan Khas Palembang Enak Disantap Saat Musim Hujan
Ia mengatakan warga cukup membawa syarat-syarat ke Kecamatan dan nanti petiugas kecamatan akan mengantar ke Disdukcapil.
"Ini sesuai arahan dari pusat. Jadi kita jemput bola agar pelayanan lebih cepat," ungkap dia.
Adapun syarat pembuatan KIA
Untuk anak 0 sampai 5 tahun
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
Fotocopy KTP elektronik kedua orang tua
Fotocopy akta kelahiran anak.
• Cara Membuat Masakan Pindang Tulang Khas Palembang yang Enak Disantap Hangat-hangat
Untuk usia 5 sampai 17 tahun
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
Fotocopy KTP elektronik kedua orang tua
Fotocopy akta kelahiran anak.
Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.
• Tips Cara Membuat Anak Laki-Laki Menurut Para Ahli Kesehatan