Pekerja Konstruksi Wajib Ikut BPJS Tenagakerja, Pemenang Tender Bisa Dihukum

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau biasa disebut BPJS Tenagakerja kantor Cabang Palembang, terus menggenjot tambahan peserta

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Sosialisasi BPJS Tenagakerja di Hotel Aryaduta Palembang. 

Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang meliputi kota Palembang, Kabupaten OKI, OI, Muba dan Banyuasin.

Diungkapkan Rasyidin, dengan prospek yang masih besar, menargetkan tahun ini dan tahun depan dapat menambah kepesertaan dari pekerja konstruksi.

Bahkan kerja sama juga, dilakukan dengan Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi atau LPJK sehingga pesertanya dapat meningkat.

“Kita senantiasa berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini juga kita melibatkan LPJK, baik itu mendorong untuk mendaftarakan semua pelaku jasa konstruksi atau pelatihan jasa konstruksi, kita juga beri bantuan," tandasnya.

Dilanjutkan Rasyidin yang akan mendapatkan tugas baru sebagai Asisten Deputi bidang Manajemem Psiko mutu dan resiko BPJSTK wilayah Sumbar Riau per 1 Januari ini, dengan adanya soasialisasi dari pihaknya, depan semua orang khususnya perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya jadi sadar.

"Pemerintah sudah mewajibkan perusahaan daftar BPJS Ketenagakerjaan sesuai surat edaran (SE) Menteri PUPR (10/SE/M/2018) mewajibkan Tenaga kerja Jakon (Jasa konstruksi) wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya juga bisa melalui kebijakan Online Single Submission (OSS), yang dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan," tandasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perkim Sumsel, Mansyur menegaskan sudah membuat aturan yang cukup ketat, agar pengerjaan proyek yang ada di wilayahnya, para pekerja wajib diikutkan sebagai peserta BPJSTK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved