Pekerja Konstruksi Wajib Ikut BPJS Tenagakerja, Pemenang Tender Bisa Dihukum

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau biasa disebut BPJS Tenagakerja kantor Cabang Palembang, terus menggenjot tambahan peserta

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
ARIEF BASUKI ROHEKAN/TRIBUNSUMSEL.COM
Sosialisasi BPJS Tenagakerja di Hotel Aryaduta Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau biasa disebut BPJS Tenagakerja kantor Cabang Palembang, terus menggenjot tambahan peserta dari pekerja sektor jasa konstruksi (Jakon).

Mengingat sektor ini dinilai masih prospek ke depannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Palembang Rasydin mengatakan, saat ini aturan mewajibkan setiap pekerja jasa konstruksi wajib diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Heboh Kabar Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan Januari 2019, Tak Bisa Buat SIM dan Paspor, Apa Benar?

"Ini program kerja tahunan, dimana kita mengumpulkan orang- orang yang bertanggung jawab terhadap jasa konstruksi di daerah."

"Jadi mereka yang buat komitmen di lapangan, nantinya akan menyampaikan kepada pemenang tender baik pekerjaan besar atau sedang maupun kecil," kata Rasyidin di sela- sela Rapat monitoring dan evaluasi program jasa konstruksi wilayah Sumsel tahun 2018 di Hotel Aryaduta Palembang.

Menurutnya, semua pekerja jasa konstruksi itu wajib didaftarakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan dua program yaitu kecelakaan kerja dan jaminan santunan kematian.

30 Ribu Tenaga Kerja Perkebunan di Sumsel Belum ter-Cover BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, program kepesertaan yang diikuti itu nantinya sesuai nilai proyeknya, dan jadwal pekerjaan proyeknya berapa lama.

"Kalau besar, bisa tahunan atau multiyears seperti jalan tol dan LRT. Kalau proyek kecil, paling harian 30 hari bisa atau 3 bulan bisa, maupun proyek sedang 6 bulan atau 1 tahun," ucapnya.

Diterangkan Rasyidin, sepanjang tahun 2018 hingga 19 Desember, sudah mengumpulkan iuran pemenang tender dan pelaksana proyek di Sumsel khususnya kota Palembang sebesar Rp 17,7 miliar.

Dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 294 ribu terlindungi peserta.

Proyek terdaftar 2.800 proyek baik yang menggunakan anggaran APBN dari APBD, maupun swasta.

"Jaminana sosial ini hak dari pekerja, sebab masih ada proyek negara yang menang tender seperti yang terjadi di Papua, mereka tidak sadar diintai nyawanya sehingga puluhan oragg tewas."

"Setelah diselidiki ternyata tidak ikut sehingga direksinya diperiksa karena tidak patuh dan mengabaikan hak pekerja. Para ahli warisnya juga tidak menerima hak normatifnya, dan itu kita sayangkan," beber Rasyidin.

Rasyidin menambahkan, pekerja jasa konstruksi itu wajib bagi proyek, yang menggunakan dana APBN, APBD maupun dibiayai internasional dan swasta.

Daftar Peserta, Bayar Premi dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Kantor Cabang BNI

"Saat ini belum bisa mengatakan sudah ikut atau tidak, tetapi semua proyek besar maupun menegah itu ikut," tuturnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved