Inilah Syarat Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Tak Perlu Keluar Biaya Tambahan

Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Ilustrasi. 

3. Fotocopy Surat Nikah

4. Fotocopy surat keterangan lahir (bisa anda minta dari dokter/bidan)

5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan

6. NIK bayi dari kecamatan setempat
Pembuatan nik sedikit ribet, yang harus dipersiapkan sebelum membuat NIK ke kecamatan adalah
Membuat surat pengantar pembuatan NIK dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat.
Membuat surat keterangan kelahiran dari dokter/bidanMemang cukup memakan waktu jadi sebaiknya disiapkan di jauh-jauh hari sebelum kelahiran anak anda, jika berkas sudah ada, maka anda bisa langsung menuju ke kantor kecamatan untuk dibuatkan NIK untuk bayi.

7. Surat rekomendasi dari dinas sosial setempat (ini khusus untuk pasien dengan ibu pemegang jamkes mas, jamkesda dan peserta BPJS PBI kelas III).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved