Inilah Syarat Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Tak Perlu Keluar Biaya Tambahan
Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM – Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.
Sementara ibunya padahal sudah ditanggung BPJS Kesehatan.
Seperti kasus yang menimpa ibu Reni di Baturaja.
• Ibu Reni Akhirnya Bisa Bawa Pulang Bayinya, Biaya Rumah Sakit Sudah Dibayar Lunas
• Bayi Ibu Reni Ditahan Rumah Sakit, Wartawan Galang Dana Satu Jam Terkumpul Rp 9 Juta
Bayinya dikabarkan ditahan rumah sakit karena ia tak bisa membayar tagihan rumah sakit atas perawatan bayinya setelah persalinan.
Karena sang bayi tak terdaftar di BPJS Kesehatan, saat itu mereka memasukkan sang bayi yang butuh perawatan ke pasien umum.
Tapi setelah dihitung, biaya perawatan atas bayi tersebut mencapai Rp 6 Juta.
Ibu Reni dan suaminya tak sanggup membayar.

Beruntung biaya perawatan bisa dibayar setelah penggalangan dana dan kebijakan rumah sakit.
Namun sebenarnya hal-hal seperti ini bisa tidak terjadi jika peserta BPJS Kesehatan segera mengurus syarat-syarat agar biaya perawatan sang bayi yang baru lahir bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan.
Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan adalah sebagai berikut:
1. Bayi dari peserta BPJS Mandiri (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iurannya sendiri)
2. Bayi dari Peserta BPJS PPU (peserta BPJD pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, khusus untuk anak ke 4 dan seterusnya. Sedangkan untuk anak ke 1,2 sampai 3, harus didaftarkan setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.
Peserta harus mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan agar setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS.
Setelah Lahir
Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan 3x24 jamAgar permasalahan medis yang menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS maka si bayi dari peserta BPJS di bawah ini harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.
Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ke BPJS setelah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi:
1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah)
2. Bayi dari peserta BPJS PPU sampai anak ke 3 (peserta BPJS pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi khusus untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan BPJS PPU sampai adalah 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya.
Jika bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang menimpa si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan jika bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, baka biaya atas permasalahan medis yang menimpa si bayi harus ditanggung sendiri.
Jadi untuk anda yang memiliki kepesertaan di atas, dan kebetulan akan segera melahirkan, pastikan nanti untuk mendaftarkan bayinya ke BPJS sebelum 3 x 24 jam.
Setelah anda mengetahui jenis peserta BPJS yang harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan, maka selanjutnya yang akan saya bahas adalah, bagaimana syarat dan prosedur untuk mendaftarkan bayi setelah dilahirkan ke BPJS.
Untuk anda peserta BPJS PBI yang akans segera melahirkan atau anda peserta bpjs PPU yang akan segera melahirkan anak ke 1,2 atau 3, agar bayinya dapat ditanggung oleh pbjs maka pastikan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah di lahirkan sebelum 3 x 24 jam.
Untuk memperlancar proses pendaftaran maka sebaiknya anda siapkan berkas-berkas pendaftaran mulai dari sekarang, syarat dan prosedur pendaftaran bayi setelah dilahirkan ke bpjs adalah sebagai berikut:
Ketentuan:
-Bayi harus didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI-Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibunya-Iuran bisa dibayarkan langsung tidak harus menunggu 14 hari.
Perysaratan yang harus dipesiapkan
Sesuai dengan formulir perysaratan di atas, persyaratan untuk pendaftaran bpjs bayi baru lahir meliputi:
1. Fotocopy KTP suami dan istri
2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy surat keterangan lahir (bisa anda minta dari dokter/bidan)
5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan
6. NIK bayi dari kecamatan setempat
Pembuatan nik sedikit ribet, yang harus dipersiapkan sebelum membuat NIK ke kecamatan adalah
Membuat surat pengantar pembuatan NIK dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat.
Membuat surat keterangan kelahiran dari dokter/bidanMemang cukup memakan waktu jadi sebaiknya disiapkan di jauh-jauh hari sebelum kelahiran anak anda, jika berkas sudah ada, maka anda bisa langsung menuju ke kantor kecamatan untuk dibuatkan NIK untuk bayi.
7. Surat rekomendasi dari dinas sosial setempat (ini khusus untuk pasien dengan ibu pemegang jamkes mas, jamkesda dan peserta BPJS PBI kelas III).