Inilah Syarat Bayi Baru Lahir Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Tak Perlu Keluar Biaya Tambahan

Banyak kasus ditemui peserta BPJS Kesehatan terpaksa membayar biaya tambahan usai persalinan karena sang bayi belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Ilustrasi. 

Peserta BPJS yang bisa mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan 3x24 jamAgar permasalahan medis yang menimpa si bayi bisa ditanggung oleh BPJS maka si bayi dari peserta BPJS di bawah ini harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Peserta bpjs yang bisa mendaftarkan bayinya ke BPJS setelah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi:

1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah)

2. Bayi dari peserta BPJS PPU sampai anak ke 3 (peserta BPJS pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi khusus untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan BPJS PPU sampai adalah 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya.

Jika bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang menimpa si bayi semuanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sedangkan jika bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, baka biaya atas permasalahan medis yang menimpa si bayi harus ditanggung sendiri.

Jadi untuk anda yang memiliki kepesertaan di atas, dan kebetulan akan segera melahirkan, pastikan nanti untuk mendaftarkan bayinya ke BPJS sebelum 3 x 24 jam.

Setelah anda mengetahui jenis peserta BPJS yang harus mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan, maka selanjutnya yang akan saya bahas adalah, bagaimana syarat dan prosedur untuk mendaftarkan bayi setelah dilahirkan ke BPJS.

Untuk anda peserta BPJS PBI yang akans segera melahirkan atau anda peserta bpjs PPU yang akan segera melahirkan anak ke 1,2 atau 3, agar bayinya dapat ditanggung oleh pbjs maka pastikan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah di lahirkan sebelum 3 x 24 jam.

Untuk memperlancar proses pendaftaran maka sebaiknya anda siapkan berkas-berkas pendaftaran mulai dari sekarang, syarat dan prosedur pendaftaran bayi setelah dilahirkan ke bpjs adalah sebagai berikut:

Ketentuan:

-Bayi harus didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI-Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibunya-Iuran bisa dibayarkan langsung tidak harus menunggu 14 hari.
Perysaratan yang harus dipesiapkan

Sesuai dengan formulir perysaratan di atas, persyaratan untuk pendaftaran bpjs bayi baru lahir meliputi:

1. Fotocopy KTP suami dan istri

2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved