Andi Asmara Minta PTBA Beri Contoh Terapkan Imbauan Menteri Jonan Tidak Jual Batubara Mentah
Menurut Andi, pemerintah seharusnya memberikan contoh penerapan itu dimulai dari perusahaan milik pemerintah PT Bukit Asam (PTBA)
Penulis: Hartati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai sumber daya batu bara harusnya bisa digunakan lebih baik dari pada hanya dijual secara mentah.
Supaya bernilai jual lebih baik maka batubara harus diolah dalam bentuk lain.
Ketua Asosiasi Pengusaha Pertambangan Sumsel Andi Asmara punya pendapat berbeda tentang pemanfaatan batubara.
Menurut Andi, pemerintah seharusnya memberikan contoh penerapan itu dimulai dari perusahaan milik pemerintah PT Bukit Asam (PTBA).
Perusahaan tambang yang sudah eksis 70 tahun itu memiliki lahan produksi luas hingga jutaan hektare dan biaya serta riset yang memadai untuk mengubah produksi batu bara menjadi bentuk lain.
• Resmi Mengundurkan Diri Dari Manchester United, ini 5 Kandidat Pengganti Jose Mourinho
• Begal Sadis di Palembang Ini Hendak Bacok Katim Heri Gondrong Pakai Parang, Polisi Balas Tembak Mati
"Kalau PTBA berhasil mengkonversikan batubara ke bentuk energi lain kami swasta siap melaksanakannya juga," katanya, Selasa (18/12/2018).
Bagi pengusaha atau tambang swasta, imbauan mengolah batubara ke bentuk lain bukannya diabaikan.
Sudah dicoba namun hasilnya belum maksimal dan tidak efisien.
Pengolahan batubara menjadi bahan bakar rumah tangga yang diolah menjadi klingker belum maksimal karena harga batubara dinilai lebih mahal dibanding bahan bakar lainnya.
Selain itu penyimpanannya tidak efisien karena memerlukan banyak ruang sehingga harus ada tempat yang besar menampungnya.
• Warga Sumsel Berobat, Cukup Bermodalkan KTP
• Heboh, Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek Terpasang di Halaman Kantor DPRD Palembang
Andi mengatakan hanya batubara sebagai bahan bakar yang siap digunakan tanpa harus diolah lagi.
Jadi begitu digali langsung bisa dipakai, itulah sebabnya hingga kini masih banyak dijual dalam bentuk mentah.
Andi menjelaskan, pernah ada upaya mengolah batubara menjadi bentuk bahan bakar lain yakni mengubahnya menjadi gas oktan namun proses ini gagal karena memerlukan biaya mahal dan terbatasnya lahan pertambangan swasta.
Karena sesuai dengan undang-undang tentang tambang dan mineral hanya tambang dengan luas minimal 2 ribu hektare saja yang bisa dilakukan uji coba pengolahan ini.