DPTHP-2 Prabumulih Ditetapkan 131.191 Pemilih

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat kota Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
EDISON/TRIBUNSUMSEL.COM
KPUD Prabumulih ketika menggelar rapat pleno terbuka menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat kota Prabumulih untuk pemilihan umum 2019 yang diselenggarakan di aula hotel Grand Nikita, Senin (10/12/2018). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih, menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat kota Prabumulih untuk pemilihan umum 2019 rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di aula hotel Grand Nikita, Senin (10/12/2018).

Dalam pleno tersebut ditetapkan jumlah pemilih kota Prabumulih hasil perbaikan kedua sebanyak 131.191 suara terdiri dari sebanyak 64.536 laki-laki dan 66.655 perempuan.

Jumlah DPTHP-2 sendiri mengalami penambahan 22 pemilih dari jumlah sebelumnya yang hanya 131.169 pemilih menjadi 131.191 pemilih.

Adapun jumlah pemilih tiap kecamatan antara lain, Prabumulih Timur sebanyak 48.030 pemilih, Prabumulih Selatan 14.470 pemilih, Rambang Kapak Tengah 9.009 pemilih, Prabumulih Barat sebanyak 22.551 pemilih, Prabumulih Utara sebanyak 22.844 pemilih dan Cambai sebanyak 14.287 pemilih.

"Rapat kita gelar menetapkan DPTHP-2 hasil penyempurnaan dan pengamatan yang telah kita lakukan masa perpanjangan 30 hari kemarin, jumlah mengalami penambahan 22 mata pilih," ungkap Ketua KPUD Prabumulih, Muhammad Takhyul SP ketika diwawancarai usai rapat pleno di aula hotel grand nikita Prabumulih.

Menurut Takhyul, dari 22 mata pilih penambahan itu secara komulatif namun data di Kecamatan ada yang naik dan ada yang turun, jumlah itu sendiri setelah dilakukan pemeriksaan ternyata sesuai dengan di Sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU RI. "Usai pleno ini pada 12 Desember data akan dibawa untuk rapat pleno tingkat provinsi untuk menetapkan DPTHP-2 tingkat provinsi, lalu pada 15 Desember akan ada rapat pleno terbuka untuk tingkat pusat atau KPU RI," jelasnya.

Lebih lanjut Takhyul menuturkan, DPTHP 2 yang ditetapkan itu sendiri nantinya akan menjadi patokan pihaknya dalam penyiapan logistik untuk pencetakan surat suara ditambah sebanyak dua persen.

"Jadi kalau ada perubahan seandainya ada DPT khusus maka nanti akan ada penjelasan DPT khusus atau DPTHP itu dan ada kemungkinan hal-hal tak terduga akan diakomodir dengan penambahan dua persen itu nantinya. Insyaallah seluruh masyarakat kota Prabumulih yang ada hak pilih dapat terakomodir atau dapat memilih," tuturnya seraya berharap pihak partai, calon legislatif, KPU dan semua steak holder di Prabumulih dapat membantu dalam sosialiasi agar masyrakat menggunakan hak pilih serta memeriksa nama ada sebagai pemilih di pengumuman. (eds)

Teks foto : KPUD Prabumulih ketika menggelar rapat pleno terbuka menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) tingkat kota Prabumulih untuk pemilihan umum 2019 yang diselenggarakan di aula hotel Grand Nikita, Senin (10/12/2018).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved