Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Tetangga Ungkap Fakta Ini

Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus ujaran kebencian.Hal ini dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith

Tribunnes/Kompas
Habib Bahar Bin Smith dan Presiden JOkowi 

Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka , Tetangga Ungkap Fakta Ini

TRIBUNSUMSEL.COM -- 
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith

Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.

Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.

Reaksi Ayu Ting Ting Saat Tahu Via Vallen dan 6 Artis Lain Terjerat Kasus Endorse Kosmetik Ilegal

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

 Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.

Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).

Benda Ini Jadi Bukti Irish Bella dan Giorgino Abraham Beneran Putus? Tak Lagi Dipakai, Ternyata

Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.

S
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).(Reza Jurnaliston)

Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.

Kini Menghilang, Inikah Alasan Lina Mantan Istri Sule Tak Lagi Temui Anaknya, Kecewa Gegara Ini

Tetangga Ungkap Sosok Habib Bahar

Warga sekitar pesantren Tajul Awawiyyin punya pandangan tersendiri terkait sosok Habib Bahar Bin Smith.

Menurut seorang warga, Meli mengatakan pesantren yang berada di Kampung Pabuaran Kaler Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, RT 1 RW 9, Kamis (6/12/2018) ini awalnya pernah mengadakan pengajian yang terbuka untuk warga.

 BERITA SELEB TERUPDATE CEK DI SINI: http://sumsel.tribunnews.com/seleb

"Setelah satu bulan kedatangannya, sudah mulai jarang ada pengajian di pesantren. Mungkin karena kesibukannya ke luar kota, warga sekitar juga jadi malas datang ke pangajian," katanya kepada TribunnewsBogor.com.

lanjutnya, Habib Bahar bin Smith sudah tinggal di Pesantren Tajul Alawiyyin sejak dua tahunan yang lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved