Kasus Ujaran Kebencian, Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Tetangga Ungkap Fakta Ini
Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebaga tersangka terkait kasus ujaran kebencian.Hal ini dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Zulkarnain melanjutkan, penyidik dari Mabes Polri sempat menggeledah lokasi ceramah untuk mencari bukti-bukti lain.
Namun, menurutnya, Bahar bin Smith tidak memiliki kediaman di Palembang.
"Setahu saya hanya ceramah saja di sini, tapi enggak ada tempat tinggal. Kami sifatnya hanya membantu dari Bareskrim Polri, kami hanya memfasilitasi," ungkapnya.
Bukan Ceramah Tapi Penghinaan
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Laporan tersebut terkait viralnya ceramah Bahar di media sosial yang dianggap telah menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ceramah itu disampaikan Bahar di Palembang, Sumatera Selatan.
Muannas mempermasalahkan kalimat Bahar yang dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Menurut Muannas, kalimat Bahar dalam ceramahnya itu tak pantas ditujukan kepada seorang Presiden.
Bahar diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
"Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab. Jika mau protes silakan, tapi ya jangan melecehkan seperti itu," kata Muannas.