Sabu 2 Kilo dan 500 Butir Ekstasi Diamankan, Terungkap Narkoba Dikendalikan dari Penjara di Sumsel
Polda Sumsel berhasil mengungkap distribusi narkoba jenis sabu seberat 7,6 kilogram dan 500 butir ekstasi yang dikendalikan dari tiga Lembaga Permasya
Narkotika itu kemungkinan masuk dari kawasan perairan Sumatera Utara, Riau dan Aceh.
"Masuk jelas lewat perairan, lalu dibawa menggunakan jalur darat ke Sumsel, biasanya dari perairan Riau, Sumut, atau Aceh. Kalau perairan Sumsel saya kira tidak," ungkapnya.
Ia menyampaikan selain mengusut peredaran narkotika hingga ke akar akarnya pihaknya akan menyelidiki kekayaan keluarga Eni.
Hal itu mengacu Undang-Undang Tindak Pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami juga akan selidiki terkait TPPU, jika ada harta benda mereka yang diindikasi hasil penjualan narkotika itu, jika memang ada maka akan kita sita juga," tutupnya.
Sementara itu, Eni mengaku sabu itu merupakan milik Suaminya, Arman yang tengah mendekam di Lapas Serong.
Eni berkomunikasi dengan Arman dengan mengunjunginya di Lapas tersebut.
"Cara komunikasinya menjenguk, kalau kata suami saya itu yang memesan Mael dari Lapas Pangkalan Balai, Mael itu beli dari Aldo yang juga telah mendekam di Lapas Pekanbaru Riau," katanya. (jhn)