Aturan Baru Taksi Online Tidak Boleh Pakai Sandal, Driver Sebagai Profesi Bukan Mau Nganter ke Pasar

Hari ini Kemenhub telah mengirimkan rancangan peraturan taksi online tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.

tribunsumsel.com/Wawan Perdana
Foto Ilustrasi : Aksi ribuan massa driver angkutan taksi online menggelar aksi di halaman DPRD Sumsel, Rabu (23/8/2017). 

"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," kata dia.

Selain itu, Budi meminta agar para driver berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang dan sepatu.

"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?" ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub taksi. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved