Aturan Baru Taksi Online Tidak Boleh Pakai Sandal, Driver Sebagai Profesi Bukan Mau Nganter ke Pasar

Hari ini Kemenhub telah mengirimkan rancangan peraturan taksi online tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.

tribunsumsel.com/Wawan Perdana
Foto Ilustrasi : Aksi ribuan massa driver angkutan taksi online menggelar aksi di halaman DPRD Sumsel, Rabu (23/8/2017). 

TRIBUNSUMSEL,COM-Aturan baru taksi online bahwa driver tidak boleh pakai sandal. Sebab driver sebagai profesi bukan mau nganter ke pasar.

Aturan baru taksi online pengganti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 bakal terbit pada minggu ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, hari ini Kemenhub telah mengirimkan rancangan peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.

Begitu diterbitkan, peraturan baru tersebut, kata Budi, akan segera dijalankan.

"Sudah, hari ini tinggal diperundangkan di Kemenkumham. Sudah kita kirim ke sana hari ini. Minggu ini sudah selesai semua lah," ucap Dirjen Budi usai sosialisasi aturan taksi online ke 1.500 pengemudi taksi online di Hall Basket GBK, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Melihat Tempat Keramat di Bukit Sulap, Banyak BPKB dan STNK di Makam Bisu

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Mobil dan BBNKB Secara Online, Lebih Mudah Pakai Aplikasi e-Dempo

Dalam sosialisasinya, Budi meyebutkan tiga aspek utama yang perlu diperhatikan para driver, yaitu keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

"Peraturan baru ini sangat memihak pada para pengemudi," klaim Budi.

Aturan baru ini dibuat untuk menindaklanjuti sejumlah poin dalam PM Nomor 108 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung pada September 2018 lalu.

Pasca dicabut MA, butir-butir pasal tersebut menjadi tidak sah dan tidak berlaku lagi secara umum.

Tak hanya mengganti pasal yang sudah tak berlaku, aturan baru ini juga mengatur tentang penentuan tarif dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 sampai Rp 6 ribu perkilometer.

Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 sampai Rp 6.500 perkilometer.

Hasil NBA Lengkap : Clippers Akhirnya Menang Usai Susah Payah Tundukkan Pelicans

Tempat dan Cara Beli Tiket Konser BLACKPINK di Indonesia 20 Januari 2019, Lengkap dengan Harganya

Mohon diperhatikan sehingga pengemudi terhindar dari tindak kriminalitas," ucapnya.

Budi juga mengimbau para driver memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kenyamanan bagi penumpang.

Mereka diminta agar menjaga kebersihan mobil dan tidak merokok.

"Saya titip pesan berilah kenyamanan yang baik ke penumpang jangan bau rokok, jangan kotor kendaraannya," kata dia.

Selain itu, Budi meminta agar para driver berpenampilan rapi. Mereka diimbau untuk potong rambut, pakai kemeja, celana panjang dan sepatu.

"Permenhub baru tidak boleh pakai sandal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?" ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohon keberatan uji materiil terhadap Permenhub taksi. MA telah membatalkan sejumlah pasal di peraturan tersebut, sehingga Kemenhub membuat pasal penggantinya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved