Banjir Sering Melanda Palembang, Ternyata Sejak Dahulu Begini Keadaannya

Masalah banjir belum juga terselesaikan di kota Palembang. Banjir cukup merata di seluruh wilayah Palembang.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Prawira Maulana
IST
Dudi Iskandar 

Dimana kawasan dulu yang berair dan rawa di timbun, sungai-sungai yang jumlahnya ratusan ditimbun dan tidak di jaga hingga kini jumlah sungai di Palembang jumlahnya puluhan.

Apakah dulu ada banjir? Dudi menuturkan zaman dulu di Palembang sering banjir, karena air pasang namun itu tidak mengganggu masyarakat Palembang.

"Kalau sekarang banjir yang terjadi, akibat pembangunan di Palembang yang tidak terkendali, dan sangat bebas, perda rawa yang di harapkan menjadi rem penegakan hukumnya tidak jalan, pemerintah daerah seolah tutup mata."

"Tinggal kemauan politik pemerintah daerah, dan membangun kesadaran masyarakat guna mengurangi atau sedikitnya keadaan di Palembang sedikit demi sedikit membaik," tandasnya.

Selain itu, walaupun sudah ada upaya pemerintah daerah melakukan upaya mengurangi banjir, namun itu sifatnya hanya tidak komperhensif termasuk diikuti penegakan aturan di lapangan bagi yang melanggar.

Dari catatan Walhi Sumsel, Dudi menerangkan jika Palembang sendiri memiliki luas 35.855 Ha, yang mayoritasnya topologi Provinsi ini adalah daerah rawa.

Namun saat ini hanya menyisakan 2.372 Ha luasan rawa di Kota Palembang.

Selain itu tidak efektifnya keberadaan drainase termasuk kolam retensi akibat kebijakan pemerintah yang lamban menyelesaikan permasalahan banjir di kota Palembang yang telah 11 kali menerima penghargaan Adipura, sungguh ironi.

Akibatnya hampir seluruh warga dirugikan akibat bencana ekologis yang terjadi (akumulasi dampak kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan hidup).

Walhi sendiri mencatat, Palembang seharusnya ada 77 kolam retensi di Kota Palembang untuk badan tampungan air, sekarang hanya ada 26 kolam retensi yang tersisa.

Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Pelanggaran Tata Ruang merupakan dampak utama banjir.

Minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi faktor penyebab banjir ketika Palembang diguyur hujan karena terganggunya sistem distribusi air.

Di dalam Undang - Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota.

Saat ini, RTH di Kota Palembang sendiri hanya 3.645 Ha saja dari kewajiban yang seharusnya 10.756 Ha. Jika pemerintah berorientasi pada solusi penyelesaian permasalahan banjir yang terjadi, maka diperlukan perhatian lebih kepada faktor penyebab secara komprehensif.

Agar aspek-aspek lingkungan perkotaan seperti perluasan RTH, memulihkan serta menjaga area rawa yang tersisa, memperbaiki sistem drainase dan memastikan fungsi kolam retensi berjalan dengan baik.

Serta dengan tegas pemerintah harus memastikan tidak ada lagi proses pembangunan dilakukan tanpa ada KLHS dan AMDAL (dokumen lingkungan hidup).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved