Rilis
Hanya Punya 36 Auditor untuk Awasi 74.957 Desa, Ini Solusi yang Dilakukan Kementerian PDTT
Dalam rangka peningkatan pengawasan dana desa dan inovasi desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berkewajiban dan berperan aktif untuk melakukan pengawalan dilaksanakannya pemerintahan yang baik, dilingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Agar semua program dan kegiatan kementerian yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ke pemerintahaaan yang baik (good governance).
Kegiatan workshop ini dilaksanakan dalam rangka mensinergikan kegiatan pengawasan program inovasi desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kementerian Desa PDTT.
Tujuan diperolehnya persamaan persepsi dalam melaksanakan pengawasan Program Inovasi Desa (PID). Sasaran selanjutnya adalah tercapainya tujuan PID yang lebih optimal.
PID merupakan inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan.
Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas.
Kegiatan PID hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inivasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal.
Narasumber acara ini dari Kemendagri, Kemenkeu, Kepolisian RI, BPKP, dan Satgas Dana Desa.
Dihadiri juga peserta dari para pejabat Esselon I, II, III serta auditor di lingkungan Kemendes PDTT, para pejabat Inspektorat Kabupten di wilayah Indonesia Timur (Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat), Kepala Dinas PMD, Walikot, Kajati, Polda Sulselbar, Perwakilan BPKP, dan Bank Dunia.(*)