Liputan Khusus CPNS
Begini Cara Penghitungan Skor (Nilai) Tes SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS
sistem penghitungan nilai peserta CPNS dihitung dari 40 persen nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan60 persen nilai seleksi kompetensi bidang (SKB)
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah telah menetapkan sistem penghitungan nilai peserta CPNS dihitung dari 40 persen nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan 60 persen nilai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala Kantor Regional (Kareg) BKN VII Palembang, Ir Agus Sutiadi menjelaskan penghitungan itu akan dilakukan dengan menggunakan kecanggihan teknologi (sistem).
• Cuma Sedikit Guru Honor yang Lulus SKD CPNS, PGRI Minta Pemerintah Ubah Kebijakan
• 882 Peserta CPNS Banyuasin Ikut Tes SKB, BKD Umumkan Tanggal 30 November
"Semuanya akan dihitung dengan menggunakan sistem, tidak ada yang dihitung manual," ujarnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (27/11).
BERITA CPNS 2018 SELENGKAPKNYA BISA BACA DISINI
Adapun bila dihitung dengan menggunakan sistem matematika dasar, Agus menjelaskan hasil SKD akan dikali 0,4 dan sistem SKB akan dikali 0,6.
Kemudian hasilnya akan dijumlahkan.
"Contoh, misal nilai SKD nya 300 dikali 0,4 hasilnya 120. Sedangkan nilai SKB nya misal 200, dikali 0,6 maka hasilnya 120. Nah kedua hasil tersebut dijumlahkan, maka 120 ditambah 120, hasilnya menjadi 240. Itulah hasil nilai dari orang tersebut," jelasnya.
Setelah itu hasil dari nilai tersebut akan diberlakukan sistem perangkingan.
Pemilik nilai terbesar akan terpilih dan masuk menjadi PNS untuk selanjutnya mengikuti prajabatan.
"Penerapan sistem itu berlaku pada seluruh instansi tanpa terkecuali," ujarnya.
Sementara, terkait aturan lembaga atau instansi bisa menerapkan tes lanjutan setelah SKB, Agus mengatakan kemungkinan penerapan hal tersebut sangatlah kecil.
Termasuk untuk di wilayah Sumsel.
• Baby Prasetyo Adik Kandung Vicky Menangis Ingat Angel Lelga Melarangnya Daftar Calon Legislatif
• 5 Pemain Muda Indonesia (Wonderkid) ini Miliki Nilai Transfer Termahal, Ada yang di Atas Rp 2 Miliar
"Sejauh ini, belum kemungkinan untuk mengadakan tes lanjutan seperti wawancara dan kesamaptaan kecil kemungkinannya," jelasnya
"Karena memang setelah SKB, kemungkinan akan langsung menerapkan perangkingan dan pemilik nilai terbesar pasti akan langsung lulus," ujarnya.
Tes SKB nanti akan kembali menggunakan sistem CAT seperti saat SKD kemarin.