Berita Selebriti

Selain Ahmad Dhani, 9 Kasus Ujaran Kebencian Bikin Heboh, Nama Terakhir Pegiat Medsos Baru Bebas

Tak Hanya Ahmad Dhani, Ini 9 Kasus Ujaran Kebencian yang Berakhir Kurungan Penjara, Nama Terakhir Penggiat Medsos Baru Bebas

Instagram ahmaddhaniofficial
Ahmad Dhani buat akun medsos baru 

Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."

Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.

Dhani tidak sendiri, sudah banyak kasus ujaran kebencian yang berakhir kurungan penjara bagi pelakunya.

Berikut Tribunsumsel.com informasikan daftar kasus ujaran kebencian dikutip dari Kompas.com.

1. Ropi Yatsman

Ropi Yatsman (36) merupakan salah satu pelaku yang ditangani di awal terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Di akun alter Facebook bernama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi, ia mengunggah konten penghinaan terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi.

Selain Jokowi, Ropi mengedit foto sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia juga merupakan admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Atas perbuatannya, Ropi telah divonis 15 bulan penjara.

2. Ki Gendeng Pamungkas

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas membuat video sepanjang 54 detik yang yang memuat unsur kebencian yang bersifat rasial. Video itu dibuatnya pada 2 Mei 2017.

Selain video, Ki Gendeng juga memproduksi atribut seperti kaus, stiker, jaket, hingga kantong plastik bermuatan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Bahkan, Ki Gendeng membagikan atribut berkonten SARA itu kepada orang-orang di lingkungannya.

Kepada polisi, ia mengaku sudah lama memendam kebencian terhadap etnis tertentu.

3. Akun Muslim_Cyber1

HP (23), admin akun Instagram Muslim_Cyber1 ditangkap karena mengunggah screenshoot (bidik layar) percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved