Berita Selebriti
Selain Ahmad Dhani, 9 Kasus Ujaran Kebencian Bikin Heboh, Nama Terakhir Pegiat Medsos Baru Bebas
Tak Hanya Ahmad Dhani, Ini 9 Kasus Ujaran Kebencian yang Berakhir Kurungan Penjara, Nama Terakhir Penggiat Medsos Baru Bebas
Pada Agustus 2017, polisi menangkap MFB, seorang pelajar SMK di Medan yang diduga menghina Presiden Jokowi. Akun Facebook yang menggunakan alamat email kebal.hukum@gmail.com itu juga menghina institusi Polri yang dipimpin Jendral Tito Karnavian.
Ternyata, MFB menggunakan foto orang lain di sebuah akun Facebook untuk menghina Presiden RI Joko Widodo. Pelaku melakukan ini untuk menghindari pelacakan petugas.
Dalam laman Facebook yang menggunakan nama Ringgo Abdillah itu, MFB menggunggah foto-foto yang berisi hinaan terhadap Jokowi dan institusi Polri.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata MFB membobol WiFi milik MR. Hal itu diakui pelaku saat menjalani pemeriksaan.
6. Kelompok Saracen
Kelompok yang eksis di Facebook dan website ini paling banyak mendapatkan sorotan sejak pertengahan 2017.
Mereka mengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks yang ditujukan kepada kelompok tertentu. Bahkan, beberapa postingannya menyinggung sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Mohammad Faisal Todong, Sri
Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Mahammad Abdullah Harsono.
Mereka dianggap menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.
Dua dari empat pelaku, Sri dan Faisal, ditangkap lebih dulu karenaa mengunggah konten serupa di akun Facebook pribadi mereka.
Di laman Facebooknya, Sri menghina Presiden Jokowi dan pemerintah. Sementara itu, Faisal mengunggah gambar yang isinya tudingan Jokowi adalah keluarga dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain itu, Faisal juga menyinggung soal fraksi yang mendukung maupun menolak ambang batas parlemen dan ajakan untuk menjatuhkan partai tertentu.
Ada juga konten berisi penghinaan kepada Polri dan Kapolri. Selain itu, beberapa gambar dan tulisan yang diunggah dinilai menyinggung SARA dan ujaran kebencian.
7. Asma Dewi
Polisi menangkap Asma Dewi, pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebooknya/
Mulanya, Polri menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yamg dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.
Dewi didakwa dengan sengaja menumbuhkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis melalui tulisan atau gambar, untuk diletakkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lain yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.
Selain itu, ia juga didakwa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia.
Dewi menjelaskan bahwa konten yang dia unggah di Facebooknya hanya candaan, bukan ujaran kebencian. Ia juga menganggap kata-katanya merupakan ungkapan kekecewan, karena pemerintah dinilai tidak memberikan solusi atas permasalahan negara.
Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Asma Dewi memaparkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, tidak ada tuduhan bahwa Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan tidak ada tuduhan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.
Dalam surat dakwaan, Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Menurut ACTA, tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun.
"Status tersebut merupakan bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum," demikian ACTA membantah.
8. Pemilik akun @warga_biasa
Tak hanya Jokowi yang menjadi sasaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial. Istrinya, Iriana Jokowi, juga tak luput jadi objek konten serupa.
Melalui akun instagram @warga_biasa, Dodik Ikhwanto (21) mengunggah konten bernada ujaran kebencian terhadap Iriana. Mahasiswa ini juga membuat meme berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada 11 September 2017. Konten yang diunggah berupa gambar disertai komentar dengan kata-kata yang tak pantas yang ditujukan kepada Iriana.
Pelaku mengaku mengunggah gambar tersebut ke media sosial karena ia merasa kecewa terhadap pemerintah.
Gambar yang diunggah Dodik sampai kepada kedua anak Presiden Jokowi dan Iriana, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Namun, keduanya tak ambil pusing dengan konten tersebut dan memaafkan pelaku.
9. Jonru Ginting
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui konten yang dia unggah di media sosial.
Dalam laporan itu, ia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf (b) angka (1) juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP Tentang Penginaan Terhadap Suatu Golongan.
Unggahan Jonru di media sosial dinilai sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Salah satu postingan Jonru yang dipermasalahkan penyidik adalah soal Quraish Shihab yang akan menjadi imam salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Menurut Jonru, Quraish Shihab tidak pantas menjadi imam lantaran pernyataannya yang menyebut wanita Muslim tidak perlu menggunakan jilbab.
Kemudian Jonru mengajak umat Islam tidak salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal jika imamnya adalah Quraish shihab.
Namun Jonru kini telah bebas bersyarat.
"Betul bebas bersyarat. Tadi sekitar setengah tiga sore, 15.30-an," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro kepada Jumat (23/11).
Jonru kini dikabarkan sudah kembali bersama keluarga, di Jakarta Timur.