Berita Ogan Komering Ulu

Pelaku Curanmor Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Akan Ditangkap di OKU

Kerja keras Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan AKP Alex Andrian SKom bersama Unit Jatanras Polda

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL,COM.BATURAJA - Kerja keras Unit Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan AKP Alex Andrian SKom bersama Unit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Untuk menangkap pelaku pembunuh Satria (15) warga Jalan KH Ahmad Dahlan Lorong Ogan, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, akhirnya membuahkan hasil.

Setelah diburu selama lebih dari sebulan, satu dari enam kawanan pencuri sepeda motor (curanmor).

Yang saat beraksi dengan tega membunuh Satria tersebut, Sabtu (24/11) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap.

Saat sedang berjalan di kebun warga yang terletak di Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kab OKU Timur.

Namun ia malah melawan saat akan ditangkap dengan cara menembakan senjata api rakitan (senpira) miliknya ke arah petugas.

Pelaku diketahui bernama Dayu Saputra (25) warga Desa Muncak Kabau.

Petugas membalas tembakan yang bersangkutan dan mengenai bagian dada, sehingga tewas seketika di lokasi penangkapan.

"Saat akan ditangkap pelaku melawan, lalu petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali dengan maksud agar pelaku menyerahkan diri."

"Bukannya nyalinya ciut, tersangka justru semakin beringas dan nekat menembak anggota kita."

"Karena itu, demi keamanan petugas langsung melumpuhkannya," ungkap Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari, didampingi Wakapolres, Kompol Nurhadiansyah dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian SKom, saat press rilis di kamar mayat RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, Sabtu (24/11) malam.

Dijelaskan Kapolres, pelaku sendiri sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jakarta Selatan.

Karena diduga terlibat aksi curanmor dengan Nomor LP/B-45/IV/2018 SEKCILANDAK tanggal 18 April 2018.

Dan terakhir terlibat aksi curanmor bersama kelima rekannya yang kini masih buron di Lorong Ogan pada 12 Oktober 2018.

Dari tangan tersangka kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vixion BG 2815 FAI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved