CPNS 2018
Hasil Pengumuman SKB CPNS Kemenkumham 2018 Dilaksanakan di Wilayah atau Provinsi, Cek di Sini
Hasil SKD CPNS 2018 dan nama peserta yang berhak mengikuti SKB belum diumumkan hingga hari ini, Minggu (25/11/2018).
TRIBUNSUMSEL.COM-Hasil SKD CPNS 2018 dan nama peserta yang berhak mengikuti SKB belum diumumkan hingga hari ini, Minggu (25/11/2018).
Meskipun demikian, panitia penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan, SKB akan dilaksanakan di wilayah atau provinsi.
Perihal itu disampaikan oleh panitia penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 di akun Twitternya, Sabtu (24/11/2018).
Admin @cpnskumham menjelaskan bahwa SKB akan dilaksanakan di wilayah ataupun provinsi.
https://twitter.com/cpnskumham/status/1066327429495451649
Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2018 ditunda hingga waktu yang tak ditentukan.
Semula, pengumuman itu dijadwalkan pada 19 November 2018.
Namun karena Kemenkumham belum mendapatkan hasil SKD dari Badan Kepegawai Negara (BKN) secara resmi, maka pengumuman itu ditunda sampai dengan batas waktu yangbelum ditentukan.
Namun meskipun pelaksanaan SKB belum diumumkan, pemerintah telah menargetkan ujian tersebut bisa dilaksanakan pada 1-4 Desember 2018.
Dalam sebuah wawancara dengan CNN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan, proses seleksi CPNS 2018 bisa rampung tahun ini juga.
Nantinya, ujian SKB akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
• TERBARU Tes SKB CPNS 2018 Digelar 1-4 Desember, Tak Ada Passing Grade, Cek di Sini Aturan Lulus
• Pasangan Ganda Putra Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto Juara Syed Modi International 2018
• Liputan Khusus CPNS: Peserta Lolos Passing Grade Tak Khawatir Muncul Saingan Baru
• Liputan Khusus CPNS: Peserta Lolos Passing Grade Tak Khawatir Muncul Saingan Baru
Untuk peserta yang menggunakan fasilitas UNBK Kemendikbud, ujian SKB sudah bisa dilaksanakan pada tanggal 1 atau 2 Desember 2018.
Sedangkan peserta tes yang menggunakan fasilitas CAT BKN, peserta direncanakan ujian SKB pada tanggal 4 Desember 2018.

Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.