Liputan Khusus CPNS
Liputan Khusus CPNS: Peserta Lolos Passing Grade Tak Khawatir Muncul Saingan Baru
bagi peserta passing grade aturan ini juga membuat peluang mereka menjadi CPNS terbuka sangat lebar karena masih menjadi prioritas utama.
Setelah isu tersebut terus berkembang, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan kebijakan terkait minimnya perserta Seleksi SKD) yang gagal memenuhi passing grade.
Kebijakan itu diimplementasikan dalam Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 yang mengatur tata cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dan telah ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018 setelah melalui pembahasan yang panjang.
PermenpanRB 61/2018 kini mengatur ketentuan bahwa nantinya akan ada 2 kelompok dalam SKB CPNS 2018.
Kelompok 1 adalah mereka yang lulus passing grade secara murni.
Sedangkan kelompok 2 adalah mereka yang tak lulus passing grade, tetapi layak ikut SKB CPNS 2018 berdasarkan ketentuan Permenpan Rb 61/2018 melalui sistem rangking.
Beragam respons muncul terkait diterbitkannya aturan ini, bagi peserta yang tak memenuhi Passing Grade tentu saja kebijakan itu membuat mereka bak bangkit dari kuburan.
Muncul harapan bisa lulus menjadi CPNS lewat sistem rangking, meskipun tak semua peserta gagal passing grade SKD bisa ikut rangking.
Ada berbagai pertimbangan yang perlu menjadi catatan, satu diantaranya jumlah akumulasi nilai TWK, TIU, dan TKP paling rendah 255 untuk pelamar umum dan 220 untuk pelamar dari jalur honorer K2.
Sementara itu bagi peserta passing grade aturan ini juga membuat peluang mereka menjadi CPNS terbuka sangat lebar karena masih menjadi prioritas utama.