Perankingan CPNS Diumumkan Rabu 29 November, Diambil Ranking 3 Terbesar
Rabu depan perangkingan CPNS diumumkan. Sistem perangkingan yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rabu depan perangkingan CPNS diumumkan.
Sistem perangkingan yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN RB) Nomor 61 Tahun 2018, akan diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (28/11/2018) mendatang.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan kepada Tribunsumsel.com saat mengunjungi Kantor Regional BKN VII Palembang, saat ini sedang dalam tahap validasi perankingan peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Seperti diketahui, aturan awal peserta yang berhak maju ke tahap ujian SKB adalah mereka yang melewati passing grade. Karena banyak yang tak melewati passing grade, akhirnya dikeluarkanlah Permen PAN RB. Nomor 61 Tahun 2018
Berdasarkan Peremen RB ini, sistem kelulusan peserta untuk maju ke tahap SKB direvisi.
• Sistem Ranking SKD CPNS 2018 Hanya Untuk Formasi Kosong, Ini Penjelasannya Kemenpan RB
• Terus Ditanya soal Sistem Ranking atau Passing Grade CPNS 2018, Admin BKN Beri Jawaban Ini
Nantinya, peserta dengan nilai tiga terbesar yang akan diambil dan bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bersama peserta lain yang lulus Passing Grade (PG).
"Perankingan dilakukan BKN menggunakan sistem. Diumumkan melalui masing-masing instansi, kemungkinan ada juga di link sscn," ujarnya, Jumat (23/11/2018).
Dia juga mengatakan, ini akan diumumkan tujuh hari kedepan dari hari Kamis kemarin atau Rabu pekan depan.
Dalam aturan terbaru ini nilai kumulatif untuk formasi umum 255. Sedangkan formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Tenaga Honorer Kategori-II (K 2), penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat nilai kumulatif SKD 220.
"Dalam perankingan, akan diambil tiga nilai terbesar. Jika dalam formasi itu nilai peserta saat diranking nilainya di bawah 255 dan 220, maka formasi itu tetap kosong, tidak dipaksakan diisi dengan nilai yang di bawah standar itu," tutupnya.