Video Mesum Siswi Karawang

Kronologis Lengkap Video Mesum Siswi Karawang, Ternyata Ada Dua Versi Video yang Beredar

Video mesum Siswi Karawang yang menyebar luas ternyata punya dua versi. Kedua video ini lantas menyebar dari satu orang ke orang lain

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ilustrasi Video Mesum 

TRIBUNSUMSEL.COM, KARAWANG -- Video mesum Siswi Karawang yang menyebar luas ternyata punya dua versi.

Kedua video ini lantas menyebar dari satu orang ke orang lain hingga akhirnya menjadi heboh.

Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang hanya bisa tertunduk saat Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menggelar konferensi pers, Rabu (21/11/2018).

Pun saat para wartawan mendekatinya, pria pemeran video mesum berinisal M (20) itu tetap tertunduk.

M itu terlihat mengenakan kaus oranye bertuliskan TAHANAN. Masker hijau pun menutup sebagian wajahnya.

 Dalam sebuah unggahan di akun Instagram Humas Polres Karawang, M nampak berdiri di tengah-tengah personel polisi yang mengawalnya.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya menjelaskan, video mesum tersebut direkam M di sebuah hotel di Karawang pada Juli 2018 lalu.

Adapun wanita pemeran videonya berinisial Ar (16) yang masih berstatus sebagai siswi di salah satu SMA di Karawang.

Baca: Fakta-fakta Mayat di Hotel Aston, Ada Permen Soloco, Menolak Otopsi dan Masih Pakai Handuk

Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang
Pria pemeran video mesum dengan siswi SMA di Karawang (Instagram Humas Polres Karawang)

Slamet mengungkapkan, penyebaran video mesum tersebut bermula saat Ar meminta video hubungan badannya kepada M pada Oktober lalu.

Setelah video mesum itu berada di ponsel Ar, teman sekelasnya diam-diam men-copy.

Penyebaran video meluas kala video mesum M dan Ar ditonton oleh teman-teman Ar di ruang kelas menggunakan infokus.

Baca: Evaluasi Head Coach Alfredo: Sriwijaya FC Kurang Antisipasi Serangan Balik

Saat itulah, ada siswa yang merekam layar menggunakan ponsel sehingga terdapat dua versi video.

Pertama video asli dan satunya lagi video hasil merekam dari infokus.

Nasib Ar pun memilukan. Ia terpaksa pindah sekolah ke luar kota.

"Ar berstatus korban, saat ini mengundurkan diri dari sekolah. Informasi yang kami terima yang bersangkutan pindah sekolah di luar kota," kata Slamet.

Sementara itu, M dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved