Video Mesum Siswi Karawang

Kronologis Lengkap Video Mesum Siswi Karawang, Ternyata Ada Dua Versi Video yang Beredar

Video mesum Siswi Karawang yang menyebar luas ternyata punya dua versi. Kedua video ini lantas menyebar dari satu orang ke orang lain

Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Ilustrasi Video Mesum 

"Untuk Tersangka M kita kenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara, karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur," kata Slamet.

Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari- Tiba di Rumah Duka Lalu Langsung Dimakamkan

M, terduga pelaku pemeran, perekam dan penyebar video mesum bersama siswi SMA di Karawan. Kini dia dalam tahanan Polres Karawang.
M, terduga pelaku pemeran, perekam dan penyebar video mesum bersama siswi SMA di Karawan. Kini dia dalam tahanan Polres Karawang. (instagram/ polres karawang)

Fakta-fakta kasus video mesum di Karawang

Tribun Jabar merangkum sejumlah sejumlah fakta terkait video mesum siswi SMA yang viral di Kabupaten Karawang:

1. M Ditangkap Pihak Kepolisian

Anggota Satreskrim Polres Karawang telah menangkap M terkait kasus video porno tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).

"‎M sudah kami amankan terkait kasus video mesum yang beredar itu. Dalam video mesum itu, M sebagai pemeran," jelasnya.
M mengaku kepada penyidik Satreskrim Polres Karawang jika ia adalah pemeran dalam video mesum itu.

M juga mengaku bahwa dirinya adalah otak di balik perekaman video mesum tersebut.

"Pelaku merekam dengan sengaja persetubuhannya menggunakan kamera digital yang disangga tripod," kata AKBP Slamet Waloya.

Baca: Mayat Perempuan Dalam Lemari - Pelaku Ngaku Kesal Soal Uang Tips dan Pacarnya Dicekoki Ekstasi

2. Kronologi

AKBP Slamet Waluyo juga menuturkan bahwa perbuatan mesum itu dilakukan dan direkam M di sebuah hotel di Kabupaten Karawang.

Ia melakukan perbuatan asusila dengan Ar pada Juli 2018.

Saat itu, M menjemput perempuan itu di rumahnya lalu check in di hotel.

"Mereka melakuka hubungan suami istri dan M merekam," kata Kapolres.

3. Jerat Hukum untuk M

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved