CPNS 2018

Hasil SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Hasil Nilai SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Tribunnews
Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2018 Resmi Ditunda, Pantau Terus di Laman Ini 

Sementara akun Twitter Pemkab Purworejo mengunggah sistem penilaian untuk peserta yang berhak mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam postingan tersebut terdapat simulasi peserta SKB.

Setidaknya ada 9 simulasi yang diberikan untuk menentukan peserta lolos ke tahap SKB.

Pertama jika formasi hanya 1 dan ada 1 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka peserta tersebut satu-satunya yang maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Kedua jika formasi hanya 1 dan ada 2 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka 2 peserta tersebut maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Ketiga jika formasi hanya 1 dan ada 5 peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka hanya 3 peserta dengan nilai terbesar maju ke tahap SKB, tanpa ada peserta dari kelompok rengking.

Keempat formasi hanya 1 dan tidak ada peserta yang lulus Passing Grade (PG), maka peserta yang maju SKB sebanyak 3 peserta diambil dari peserta dari kelompok rengking.

Untuk melihat simulasi selengkapnya simak gambarannya di bawah ini.

Sistem penilaian rengking cpns 2018
Sistem penilaian rengking cpns 2018 (Twitter Kabupaten Purworejo)

Sementara untuk jabatan kosong di tingkat instansi Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenpan juga telah merilis teknis penilaian peserta yang maju ke tahap SKB.

Pertama dengan mendata seluruh hasil peserta SKD CPNS 2018.

Kedua melihat peserta yang lulus Passing Grade

Ketiga Andai ada kekosongan di beberapa formasi, peserta lulus passing grade menjadi prioritas dengan sistem rengking.

Setelah itu jika tak ada peserta yang lulus passing grade untuk mengisi formasi maka diambil rengking dari peserta yang tak lulus Passing grade dengan nilai terendah 255.

Keterangan selengkapnya di bawah ini.

Pengisian formasi yang kosong (Instansi Daerah)
Pengisian formasi yang kosong (Instansi Daerah) (Kemenpan)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved