CPNS 2018

Hasil SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Hasil Nilai SKD CPNS 2018 Kabupaten/Kota di Sumsel, Cek di Sini Lihat Saingan Anda Lewat Sistem Rengking

Tribunnews
Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham CPNS 2018 Resmi Ditunda, Pantau Terus di Laman Ini 

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.

e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.

f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Baca: 11 Ucapan Selamat Hari Guru 25 November, Bisa Buat Terharu Hingga Ingatkan Jasa-jasa Guru

Baca: Alasan Jokowi Memilihnya hingga Pesan Mulyono, Ini 6 Fakta Andika Perkasa Dilantik Jadi KSAD Baru

Baca: Prediks Persija vs Sriwijaya FC di Gojek Liga 1 : Pertandingan Beda Misi, antara Juara dan Degradasi

Baca: Telur Bebek Unik di Palembang Ini Dijual Rp 1 Miliar

4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;

5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.

6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.

Ilustrasi SKD CAT BKN
Ilustrasi SKD CAT BKN (Menpan.go.id)

7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.

Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.

Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.

Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.

Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.

8. Peserta SKB akan berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved