Berita Palembang

Urai Kemacetan, Dirjen Perhubungan Darat Pertimbangkan Aturan Ganjil Genap di Jembatan Ampera

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mempertimbangkan soal pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jembatan Ampera Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
MACET - Suasana kemacetan di Kawasan Jembatan Ampera, Palembang beberapa waktu lalu. Dirjen Perhubungan darat mengkaji penerapan aturan ganjil genap di Jembatan Ampera Palembang. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAHBLIBERTO 

"Kalau ke Musi II terlalu jauh memutar. Kalau bisa ini ada solusinya, terkadang bawa motor pun masih kena macet," ujarnya, Selasa (20/11/2018)

Pertama Diterapkan Tahun 2016

Ketika kebijakan ganjil genap pertama kali diterapkan di sejumlah jalan protokol di Jakarta tahun 2016 lalu.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dikutip dari kompas.com, sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved