Berita Palembang

Urai Kemacetan, Dirjen Perhubungan Darat Pertimbangkan Aturan Ganjil Genap di Jembatan Ampera

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mempertimbangkan soal pemberlakuan sistem ganjil-genap di Jembatan Ampera Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/ABRIANSYAH LIBERTO
MACET - Suasana kemacetan di Kawasan Jembatan Ampera, Palembang beberapa waktu lalu. Dirjen Perhubungan darat mengkaji penerapan aturan ganjil genap di Jembatan Ampera Palembang. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAHBLIBERTO 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mempertimbangkan soal pemberlakuan sistem ganjil-genap sebagai solusi memecahkan permasalahan kemacetan di Jembatan Ampera.

"Jangankan masyarakat, saya saja saat melintas dari Polda ke Cinde, Cinde ke Ampera, bebannya sudah cukup berat sekali, jalan sudah penuh."

"Untuk itulah, bisa saja diberlakukan ganjil-genap di Palembang tapi bagaimana skemanya nanti akan diatur," ungkapnya.

Menurut Budi, Kota Palembang sebagai salah satu Kota Besar di Indonesia, maka sudah saatnya untuk memikirkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Apakah itu menggunakan sistem pembatasan dan lain sebagainya.

Baca: Deddy Corbuzier Lamar Sabrina Chariunnisa, Kalina Oktarani Malah Curhat Lewat Lagu Ini

Baca: Wanita Asal Bangko Jambi Tewas Tenggelam di Pantai Glagah, Sempat Diberi Nafas Buatan

"Tapi untuk jenis rekayasa lalu lintas yang tepat akan juga dilihat dengan karakter jalan dan kondisi masyarakat."

"Rencana kami pekan depan akan kita turunkan tim untuk melakukan kajian."

"Kemungkinan ini akan memakan waktu 2-3 minggu setelahnya barulah akan kita paparkan dengan pemerintah daerah," tutup Budi.

Masalah kemacetan di Kota Palembang terus dikeluhkan oleh masyarakat.

Baca: Manajemen Manchester United (MU) Sudah Temui Juventus, Bahas Transfer Pogba ?

Bahkan di media sosial pun crowdednya arus lalu lintas terutama saat pagi dan sore hari menjadi trending topic warganet.

Contohnya, seperti yang baru terjadi Senin (19/11/2018) sore kemarin.

Arus lalu lintas yang begitu padat membuat kemacetan semakin mengular di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga menunju Ke Jembatan Ampera dan begitupun sebaliknya.

Kepolisian Lalu Lintas pun terpaksa harus menutup sejumlah ruas jalan dan mengalihkan arus lalu lintas yang hendak menuju ke kawasan Seberang Ulu dan sekitarnya.

Baca: Besok 1.500 Sopir Angkutan Truk Batu Bara Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Ini Tuntutannya

Baca: Pasangan Suami Istri asal Muba Meninggal, Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Palembang-Betung Km 57

Erwin, salah seorang warga Perumahan Ogan Permata Indah (OPI) Jakabaring meminta agar persoalan kemacetan yang kerap terjadi untuk segera dibuatkan solusi terbaik.

"Kami warga Seberang Ulu sebenarnya sudah lelah saat harus melintas di Jembatan Ampera setiap pagi dan sore, tapi mau tidak mau harus tetap dilintasi karena aksesnya cuma itu yang terdekat dari kantor saya di Sekip."

"Kalau ke Musi II terlalu jauh memutar. Kalau bisa ini ada solusinya, terkadang bawa motor pun masih kena macet," ujarnya, Selasa (20/11/2018)

Pertama Diterapkan Tahun 2016

Ketika kebijakan ganjil genap pertama kali diterapkan di sejumlah jalan protokol di Jakarta tahun 2016 lalu.

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dikutip dari kompas.com, sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.

Dengan demikian, kendaraan dengan pelat misalnya B 1234 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat genap mengacu pada angka 4.

Untuk angka 0 masuk hitungan genap lantaran dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved