2 Perusahaan Ajukan Pembuatan Jalur Khusus Sejak Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum di Sumsel

Ada 2 perusahaan mengajukan pembuatan jalur khusus batubara yang artinya mereka cepat merespon kebijakan gubernur sumsel

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribun Sumsel/ Linda Trisnawati
Gubernur Sumsel, Herman Deru saat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (19/11/2018). 

"Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang boleh dilakukan seluruh warga."

"Mungkin mereka mempertanyakan keputusan saya, ya tidak apa-apa nanti akan saya jelaskan," ujar Deru, Senin (19/11/2018).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa nantinya jika memang ada aksi akan diterima dan akan dijelaskan terkait keputusan Pergub nomor 74 Tahun 2018.

Baca: Gojek Liga 1 : Persib Bandung Dituduh Terlibat Pengaturan Skor, ini Penjelasan Umuh Muchtar

Baca: MotoGP Valencia : Gagal Sempurnakan Musim Usai Juara Dunia, Hal ini yang Membuat Marc Marquez Jatuh

Deru menyampaikan jika memang yang akan melakukan aksi benar sopir batubara, maka dirinya akan memberikan solusi yang terbaik.

"Saya ini dulunya juga pengusaha angkutan. Jadi pasti akan ada solusinya bagi mereka."

"Jadi seorang sopir juga tidak mesti nyupir angkutan batubara. Kan bisa yang lain. Nanti kita kasih jalan keluarnya lah," ungkapnya.

Dijelaskan Deru, terkait aturan larangan melintas di jalan umum yang dikeluarkannya, sudah sesuai dengan aturan Minerba yang dikeluarkan Kementerian ESDM.

Diantaranya, angkutan industri seperti batubara wajib menyediakan jalan khusus.

Sumsel sebenarnya sudah memiliki aturan turunan yang dibuat 2011. Hanya saja pada pelaksanaannya selalu ditunda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved