2 Perusahaan Ajukan Pembuatan Jalur Khusus Sejak Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum di Sumsel
Ada 2 perusahaan mengajukan pembuatan jalur khusus batubara yang artinya mereka cepat merespon kebijakan gubernur sumsel
Penulis: Linda Trisnawati |
"Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang boleh dilakukan seluruh warga."
"Mungkin mereka mempertanyakan keputusan saya, ya tidak apa-apa nanti akan saya jelaskan," ujar Deru, Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa nantinya jika memang ada aksi akan diterima dan akan dijelaskan terkait keputusan Pergub nomor 74 Tahun 2018.
Baca: Gojek Liga 1 : Persib Bandung Dituduh Terlibat Pengaturan Skor, ini Penjelasan Umuh Muchtar
Baca: MotoGP Valencia : Gagal Sempurnakan Musim Usai Juara Dunia, Hal ini yang Membuat Marc Marquez Jatuh
Deru menyampaikan jika memang yang akan melakukan aksi benar sopir batubara, maka dirinya akan memberikan solusi yang terbaik.
"Saya ini dulunya juga pengusaha angkutan. Jadi pasti akan ada solusinya bagi mereka."
"Jadi seorang sopir juga tidak mesti nyupir angkutan batubara. Kan bisa yang lain. Nanti kita kasih jalan keluarnya lah," ungkapnya.
Dijelaskan Deru, terkait aturan larangan melintas di jalan umum yang dikeluarkannya, sudah sesuai dengan aturan Minerba yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Diantaranya, angkutan industri seperti batubara wajib menyediakan jalan khusus.
Sumsel sebenarnya sudah memiliki aturan turunan yang dibuat 2011. Hanya saja pada pelaksanaannya selalu ditunda.