2 Perusahaan Ajukan Pembuatan Jalur Khusus Sejak Larangan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum di Sumsel
Ada 2 perusahaan mengajukan pembuatan jalur khusus batubara yang artinya mereka cepat merespon kebijakan gubernur sumsel
Penulis: Linda Trisnawati |
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Masing-masing fraksi telah menyampaikan tanggapanya terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 pada sidang paripurna di DPRD Sumsel. Senin (19/11/2018).
Rata-rata yang disampaikan para fraksi-fraksi ini mengenai, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, masalah banjir, perihal angkutan batubara dan lain-lain.
"Alhamdulillah semua fraksi mendukung pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2012."
"Dan digantikan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018," ujar Deru saat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel.
Baca: Polres Pagaralam Kantongi Identitas Pelaku Pembunuh Pelajar Ditemukan di Kebun Kopi Warga Jarai
Baca: 5 Fakta Video Penggerebekan Rumah Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo Hingga Dituding Selingkuh
Lebih lanjut ia mengatakan, artinya semua fraksi menyampaikan dukungan terhadap Pergub.
Tentunya hal ini menjadi penambah semangat untuk menegakkan aturan dan menjalankan keinginan-keinginan masyarakat.
"Bahkan baru-baru ini sudah ada dua perusahaan yang sudah mengajukan membuat jalan khusus dan saya setujui."
"Karena kita membuka seluas-luasnya tanpa dimonopoli," katanya.
Menurutnya, dengan adanya perusahaan yang mengajukan jalur khusus tersebut artinya mereka cepat merespon.
Jalur khusus yang mereka ajukan ada yang di Lahat dan bahkan ada yang sampai Palembang.
Demo Angkutan Truk Batu Bara
Beredar informasi akan ada aksi demo yang bakal digelar oleh ribuan sopir angkutan truk batubara pada tanggal 21 November.
Gubernur Sumsel, Herman Deru memberi tanggapan tentang rencana itu.
"Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang boleh dilakukan seluruh warga."
"Mungkin mereka mempertanyakan keputusan saya, ya tidak apa-apa nanti akan saya jelaskan," ujar Deru, Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa nantinya jika memang ada aksi akan diterima dan akan dijelaskan terkait keputusan Pergub nomor 74 Tahun 2018.
Baca: Gojek Liga 1 : Persib Bandung Dituduh Terlibat Pengaturan Skor, ini Penjelasan Umuh Muchtar
Baca: MotoGP Valencia : Gagal Sempurnakan Musim Usai Juara Dunia, Hal ini yang Membuat Marc Marquez Jatuh
Deru menyampaikan jika memang yang akan melakukan aksi benar sopir batubara, maka dirinya akan memberikan solusi yang terbaik.
"Saya ini dulunya juga pengusaha angkutan. Jadi pasti akan ada solusinya bagi mereka."
"Jadi seorang sopir juga tidak mesti nyupir angkutan batubara. Kan bisa yang lain. Nanti kita kasih jalan keluarnya lah," ungkapnya.
Dijelaskan Deru, terkait aturan larangan melintas di jalan umum yang dikeluarkannya, sudah sesuai dengan aturan Minerba yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Diantaranya, angkutan industri seperti batubara wajib menyediakan jalan khusus.
Sumsel sebenarnya sudah memiliki aturan turunan yang dibuat 2011. Hanya saja pada pelaksanaannya selalu ditunda.