Perampokan Driver Online

Driver Taksi Online Hilang di Palembang - Dua Pembunuh Sofyan Menyerah, Fran Mencekik Leher

Driver Taksi Online Hilang di Palembang - Dua Pembunuh Sofyan Menyerah, Fran Mencekik Leher

TRIBUNSUMSEL.COM/FARLIN
MENYERAH - Tersangka, Franata Ariwibowo yang menyerahkan diri diamankan di Polsek Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Kamis (15/11/2018). Polisi masih memburu dua pelaku pembunh sopir Sofyan. 

Keesokan harinya, pihak keluarga menghubungi Kanit Reskrim Polsek Karang Dapo.

Bahwa satu orang tersangka curas mobil Grabcar atas nama Franata Ariwibowo akan menyerahkan diri ke Polsek.

Tapi, sebelumnya pihak keluarga minta jaminan kepada Polsek Karang Dapo agar tersangka yang menyerahkan diri tersebut tidak dianiaya.

Tersangka dan pihak keluarga sudah ketakutan bahwa telah beredar isu para tersangka yang belum ditangkap akan 'diselesaikan' (ditembak mati dalam keadaan hidup atau mati).

Sehingga, pada Kamis (15/11) sekira jam 13.00 wib, kapolsek dan anggota beserta keluarganya menjemput tersangka.

Yang bersembunyi di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupten Muratara.

"Akhirnya tersangka Franata diserahkan dalam keadaan sehat walafiat kemudian dia langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo."

"Dan harapan keluarga agar Polsek menjamin kemanan dan keselamatan tersangka," ungkapnya.

"Walaupun tersangka sudah menyerahkan diri, kami tetap melakukan monitor sampai tersangka dibawa atau tiba di Mapolda Sumsel," ujarnya. Sempat Negosiasi

Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, IPTU Yani Iskandar mengungkapkan.

Tersangka Acundra alias Acun menyerahkan diri dihantarkan oleh keluarganya ke Mapolsek.

"Awalnya tersangka maupun keluarganya takut apabila tersangka diserahkan, karena akan disiksa dan ditembak," katanya.

Namun, dirinya menghimbau dan menjelaskan kepada pihak keluarga tersangka.

Apabila menyerahkan diri ke pihak kepolisian akan dijamin keamanan dan keselamatannya.

Akhirnya, Kamis sekitar pukul 20.00 WIB keluarganya melalui Kades Kertasari menghubungi Polsek Karang Dapo agar menjemput tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved