Pemprov Sumsel Terancam Rugi Rp 18.3 Triliun Usai Truk Batubara Tak Boleh Lewat Jalan Umum
Keputusan gubernur sumsel Herman Deru mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 mengenai angkutan
Sripo/ Ehdi Amin
Massa menghadang dan meminta angkutan batubara yang melintas di jalan umum di wilayah kecamatan merapi putar balik, Jumat (9/11/2018)
Dikatakannya, massa menuntut keadilan sehingga pelarangan tersebut juga berlaku bagi jalan umum di Kabupaten Lahat.
"Biar adil semuanya jangan melintas di jalan umum. Sopir dan pekerja tambang juga siap demo,"tegasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada beberapa perusahaan yang selama ini mengangkut batubara melewati jalur khusus milik PT Titan dan PT kereta api.
Sejumlah perusahaan batubara selama ini memang sudah memakai jalur khusus diantaranya PT MAS, PT BAU, PT GGB dan PT RUBS.
Namun demikian, hal tersebut dinilai tak adil lantaran masih melintasi jalan umum.
Saat penghadangan, tak kurang pulahan massa menyetop dan meminta putar balik angkutan batubara yang melintas. (SP/ Ehdi Amin)
Rekomendasi untuk Anda