Pemprov Sumsel Terancam Rugi Rp 18.3 Triliun Usai Truk Batubara Tak Boleh Lewat Jalan Umum
Keputusan gubernur sumsel Herman Deru mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 mengenai angkutan
TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan gubernur sumsel Herman Deru mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 mengenai angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum.
Ternyata membuat pemprov Sumsel terancam merugi sebesar 1.2 Miliar dolar AS atau setara Rp 18.3 Triliun per tahun.
Hal tersebut disampaikan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menanggapi kebijakan baru dari Gubernur Sumsel tersebut.
Juru bicara APLSI Rizal Calvary mengatakan, larangan truk batubara hanya bisa melintas di jalan khusus dapat menyebabkan tersendatnya pasokan batubara keluar Sumsel.
Sebab, akan terjadi antrean panjang dikarenakan hanya satu jalur yang digunakan.
Selain itu, jalan Servo yang dikelola PT Titan Infra Energy sebagai pengelola jalur khusus tidak memiliki stockpile yang dapat menampung batubara yang berasal dari 30 tambang di Sumatera Selatan.
Sebab, setiap tambang memiliki kalori dan spek batubara yang berbeda.
Sehingga PT Titan diharapkan untuk memiliki stockpile yang bisa menampung batubara lebih dari 30 tumpukan.
“ Apabila pemerintah Provinsi Sumsel tetap mempertahankan aturan ini dikhawatirkan pemerintah akan kehilangan potensi pendapatan 1,2 miliar dolar AS atau Rp 18,3 triliun per tahun lantaran tidak bisa mengirim 23 juta ton batubaranya akibat pengalihan ini.
Itulah sebabnya kami memjnta agar aturan ini dikaji kembali,” kata Rizal, Kamis (8/11/2018) dilansir dari kompas.
Dilanjutkan Rizal, pengalihan jalan khusus batubara yang tidak menggunakan jalan umum sangat tidak memungkinkan. Pasalnyakawasan pertambangan memasuki sub station ataupun kereta api, ataupun jalan khusus, harus lebih dulu melalui jalan umum.
“Waktu loading juga tidak memungkinkan, karena jadwal yang tidak fleksibel dikarenakan hanya dua pelabuhan. Sedangkan yang sekarang sejumlah 11 conveyor dan 7 pelabuhan manual. Jelas nantinya akan ada penumpukan,” ujarnya.
Sumsel Sementara itu, CEO PT Titan Infra Energy Suryo Suwignjo mengaku mereka akan menyiapkan seluruh infrastruktur yang diperlukan pengusaha batubara.
Selain itu, ia pun mengklaim, jika jalan khusus tersebut dapat mengangkut hingga 3,9juta ton lebih batubara dibangingkan jumlah batubara yang diangkut melalui jalan umum sebesar Rp 3,5 juta ton.
"Semuanya akan kami siapkan, kami sudah siap untuk jalan khusus sesuai dengan kebijakan Gubernur,”ujarnya.
==
Kapolda Sumsel Siap Tilang Truk Batubara Nakal
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berkomentar terkait dicabutnya aturan mengenai jalur angkutan batubara tak boleh melintasi jalan umum, tentu akan didukung penuh. Karena tujuannya untuk masyarakat dalam hal akses jalan.
Coba kita bayangkan kalau jalan umum itu rusak, tentu berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, truk angkutan batubara diharapkan melintasi jalur yang sudah disediakan pemerintah yakni jalur jalan servo.
Karena memang sebelumnya sudah disosialisasikan dan sekali lagi tujuannya untuk kenyamanan masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, akan kita tilang jika ada angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan kita sudah berkoordinasi. Namun tilang ini dilihat dari surat kendaraannya.
Kalau untuk muatannya, akan ditindak dinas perhubungan," ujar Zulkarnain.
==
Massa Transportir Batu Bara Hadang dan Paksa Balik Fuso dan Tronton Angkutan Batu Bara di Lahat
Sejumlah truk fuso dan tronton yang melintas di Jalan Umum tepatnya di Jalab Lintas Sumatera, Kecamatan Merapi Barat, Jumat (9/11) dihalau massa.
Massa memaksa tronton yang melintas tersebut berbalik arah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, massa yang menghadang laju kendaraan angkutan batu bara terkait adanya pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum oleh Pemprov Sumsel.
Truk fuso dan tronton yang melintas tersebut sendiri ditenggarai milik beberapa perusahaan yang selama ini menggunakan jalur khusus dan jalur kereta api.
Namun demikian, massa yang juga sopir angkutan batu bara menilai walau memiliki jalur khusus tapi tetap melanggar karena melintasi jalan umum.
"Ya disetop dan diminta putar balik karena mereka melintasi jalan umum," ungkap Endriyansyah, salah satu transportir angkutan batu bara.
Dikatakannya, massa menuntut keadilan sehingga pelarangan tersebut juga berlaku bagi jalan umum di Kabupaten Lahat.
"Biar adil semuanya jangan melintas di jalan umum. Sopir dan pekerja tambang juga siap demo,"tegasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ada beberapa perusahaan yang selama ini mengangkut batubara melewati jalur khusus milik PT Titan dan PT kereta api.
Sejumlah perusahaan batubara selama ini memang sudah memakai jalur khusus diantaranya PT MAS, PT BAU, PT GGB dan PT RUBS.
Namun demikian, hal tersebut dinilai tak adil lantaran masih melintasi jalan umum.
Saat penghadangan, tak kurang pulahan massa menyetop dan meminta putar balik angkutan batubara yang melintas. (SP/ Ehdi Amin)