Pemprov Sumsel Terancam Rugi Rp 18.3 Triliun Usai Truk Batubara Tak Boleh Lewat Jalan Umum

Keputusan gubernur sumsel Herman Deru mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 mengenai angkutan

Sripo/ Ehdi Amin
Massa menghadang dan meminta angkutan batubara yang melintas di jalan umum di wilayah kecamatan merapi putar balik, Jumat (9/11/2018) 

Kapolda Sumsel Siap Tilang Truk Batubara Nakal

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berkomentar terkait dicabutnya aturan mengenai jalur angkutan batubara tak boleh melintasi jalan umum, tentu akan didukung penuh. Karena tujuannya untuk masyarakat dalam hal akses jalan.

 "Itu kebijakan yang bagus, kita berharap para pengusaha batubara untuk bisa memahami. Karena tujuannya untuk masyarakat.

Coba kita bayangkan kalau jalan umum itu rusak, tentu berdampak kepada masyarakat," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, truk angkutan batubara diharapkan melintasi jalur yang sudah disediakan pemerintah yakni jalur jalan servo.

Karena memang sebelumnya sudah disosialisasikan dan sekali lagi tujuannya untuk kenyamanan masyarakat.

"Sekali lagi kami tegaskan, akan kita tilang jika ada angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan kita sudah berkoordinasi. Namun tilang ini dilihat dari surat kendaraannya.

Kalau untuk muatannya, akan ditindak dinas perhubungan," ujar Zulkarnain.

==

Massa Transportir Batu Bara Hadang dan Paksa Balik Fuso dan Tronton Angkutan Batu Bara di Lahat

Sejumlah truk fuso dan tronton yang melintas di Jalan Umum tepatnya di Jalab Lintas Sumatera, Kecamatan Merapi Barat, Jumat (9/11) dihalau massa.

Massa memaksa tronton yang melintas tersebut berbalik arah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, massa yang menghadang laju kendaraan angkutan batu bara terkait adanya pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum oleh Pemprov Sumsel.

Truk fuso dan tronton yang melintas tersebut sendiri ditenggarai milik beberapa perusahaan yang selama ini menggunakan jalur khusus dan jalur kereta api.

Namun demikian, massa yang juga sopir angkutan batu bara menilai walau memiliki jalur khusus tapi tetap melanggar karena melintasi jalan umum.

 

"Ya disetop dan diminta putar balik karena mereka melintasi jalan umum," ungkap Endriyansyah, salah satu transportir angkutan batu bara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved