Pemprov Sumsel Terancam Rugi Rp 18.3 Triliun Usai Truk Batubara Tak Boleh Lewat Jalan Umum
Keputusan gubernur sumsel Herman Deru mencabut pergub nomor 23 tahun 2012 mengenai angkutan
Kapolda Sumsel Siap Tilang Truk Batubara Nakal
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berkomentar terkait dicabutnya aturan mengenai jalur angkutan batubara tak boleh melintasi jalan umum, tentu akan didukung penuh. Karena tujuannya untuk masyarakat dalam hal akses jalan.
Coba kita bayangkan kalau jalan umum itu rusak, tentu berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, truk angkutan batubara diharapkan melintasi jalur yang sudah disediakan pemerintah yakni jalur jalan servo.
Karena memang sebelumnya sudah disosialisasikan dan sekali lagi tujuannya untuk kenyamanan masyarakat.
"Sekali lagi kami tegaskan, akan kita tilang jika ada angkutan batubara yang melintasi jalan umum dan kita sudah berkoordinasi. Namun tilang ini dilihat dari surat kendaraannya.
Kalau untuk muatannya, akan ditindak dinas perhubungan," ujar Zulkarnain.
==
Massa Transportir Batu Bara Hadang dan Paksa Balik Fuso dan Tronton Angkutan Batu Bara di Lahat
Sejumlah truk fuso dan tronton yang melintas di Jalan Umum tepatnya di Jalab Lintas Sumatera, Kecamatan Merapi Barat, Jumat (9/11) dihalau massa.
Massa memaksa tronton yang melintas tersebut berbalik arah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, massa yang menghadang laju kendaraan angkutan batu bara terkait adanya pelarangan angkutan batubara melintas di jalan umum oleh Pemprov Sumsel.
Truk fuso dan tronton yang melintas tersebut sendiri ditenggarai milik beberapa perusahaan yang selama ini menggunakan jalur khusus dan jalur kereta api.
Namun demikian, massa yang juga sopir angkutan batu bara menilai walau memiliki jalur khusus tapi tetap melanggar karena melintasi jalan umum.
"Ya disetop dan diminta putar balik karena mereka melintasi jalan umum," ungkap Endriyansyah, salah satu transportir angkutan batu bara.