Pemprov Sumsel Berikan Dua Opsi Kebijakan, Terkait Larangan Angkut Batubara di Jalan Umum

Untuk itu kita ada dua kebijakan yaitu kebijakan jangka pendek dan jangka panjang

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribunsumsel.com/ Linda
Sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar meninjau jalan khusus angkutan batubara usai diberlakukanya peraturan gubernur (Pergub) nomor 74 tentang pengaturan angkutan batubara 

Hingga pelabuhan di km 0 di Desa Perambatan –Kabupaten Pali.

Dengan lebar jalan rata-rata adalah 15 meter.

"Untuk kondisi jalan angkut batubara adalah jalan yang sudah dilakukan pengerasan dengan menggunakan batuan dan sudah distabilisasi dengan soil cement," ungkap dia

"Jalan ini dapat dilewati baik pada musim panas dan musim penghujan (all weather road). Jalan hauling ini dapat dilewati oleh Dump Truck dengan kapasitas 30 ton - 120 ton," jelasnya.

Sedangkan untuk perusahaan lain yang akan melintasi jalan Servo ini tergantung kontrak kerja antara perusahaan-perusahaan yang akan menggunakan jalan angkut tersebut dengan PT Servo Lintas Raya.

Begitu kontrak kerja telah disepakati maka kegiatan pengangkutan bisa segera dimulai.

"Untuk pembongkaran batubara milik perusahaan-perusahaan tersebut akan di bongkar di Stockpile di km 107 dan atau Km 113. Di km 107 batubara milik perusahaan-perusahaan tersebut," jelasnya.

"Lalu akan kita giling (crushing) dan kemudian PT Servo Lintas Raya yang akan melakukan pengangkutan ke pelabuhan," katanya.

Terkait jadwal pengangkutan akan disesuaikan dengan jadwal kedatangan tongkang milik perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan pihak PT Servo Lintas Raya, sehingga perputaran batubara di pelabuhan tetap lancar dan tidak akan ada penumpukan.

Sedangkan saat pantauan di jalanan dari Prabumulih, hingga Muara Enim terpantau lancar dan tak terlihat truk-truk angkutan batubara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved