Pemprov Sumsel Berikan Dua Opsi Kebijakan, Terkait Larangan Angkut Batubara di Jalan Umum
Untuk itu kita ada dua kebijakan yaitu kebijakan jangka pendek dan jangka panjang
Penulis: Linda Trisnawati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar mengatakan, diberlakukanya peraturan gubernur (Pergub) nomor 74 tentang pengaturan angkutan batubara.
Maka pihak pemprov Sumsel sedang mencarikan solusi-solusinya.
"Saya kesini meninjau langsung jalur khusus yang bisa digunakan untuk angkutan batubara, ini melihat langsung kondisi jalan dari Prabumulih-Lahat," ujarnya saat meninjau jalur khusus batubara, Kamis (8/11/2018).
Baca: Demi Keadilan, Pengurus Persatuan Angkutan Batubara Sumsel Ancam Setop Tronton Bila Lewat Jalan Umum
Nasrun menambahkan, ia telah memantau jalan tersebut selama dua tahun.
Menurut Nasrun, peningkatannya cukup banyak dan berdasarkan info CEO PT Titan Infra Energy, mereka siap.
"Win-win solution, harus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat, tetapi juga tidak mematikan usaha batubara. Untuk itu kita ada dua kebijakan yaitu kebijakan jangka pendek dan jangka panjang," katanya
Untuk kebijakan jangka pendek, yaitu menggunakan jalan Servo, karena untuk saat ini baru jalan tersebut yang ada.
Baca: APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Sumsel Bisa Rugi Rp 18,3 Triliun
Saat truk melintas di Jalur Servo. PT Servo bisa menampung beban 15 juta ton per tahun, artinya dengan total yang memakai jalan umum 5 juta ton per tahun masih tertampung.
Bahkan sisanya 10 Juta ton per tahun bisa dipakai pihak Servo.
Sedangkan untuk jangka panjangnya ini sedang dipersiapkan jalur khusus lainnya.
Jalannya itu dari Simpang DPRD Prabumulih - Tugu Nanas - Crosing dan munculnya di Patra Tani.
Dengan ini diharapakan bisa menjadi solusi.
Kalau saat ini baru tinjauan awal mungkin kedepanya akan ada pengembangan.
"Nanti dua minggu kedepan akan kita evaluasi dan monitoring. Jika kedepanya setelah dievaluasi ada kebijakan yang harus direvisi maka akan dilakukan revisi, jadi kita lihat nanti kedepannya," ungkapnya.
Sementara itu Direktur PT Servo Lintas Raya, Anton Kristiadi mengatakan, panjang Jalan PT Servo Lintas Raya adalah 113 km di mulai dari km 113 Desa Banjarsari – Kabupaten Lahat.