Polemik Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum
APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Sumsel Bisa Rugi Rp 18,3 Triliun
Selama ini seluruh truk mengangkut batubara baik melalui kereta api dan jalan khusus harus lewat jalan umum. Ada kebijakan baru ini bagaimana?
Penulis: Linda Trisnawati |
APLSI Protes Larangan Angkutan Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Pasokan Listrik Terhenti Sumsel Rugi Rp 18,3 Triliun
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Hari ini, Kamis (8/11/2018), dimulainya pemberlakuan larangan angkutan truk batubara melintas di jalan umum di Sumsel.
Pemberlakukan ini setelah dicabutnya Pergub Nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara di jalan umum.
Kebijakan ini mendapatkan protes dari Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI).
Beberapa produsen tidak terima, dan mereka menganggap kebijakan tersebut membuat pengusaha resah.
Juru Bicara APLSI Rizal Calvary mengatakan, dampak dari kebijakan tersebut, seluruh angkutan batubara di Sumsel terancam lumpuh.
Baca: Disebut Jadi Kekasih Fransen Susanto Produser yang Sudah Beristri, Ayu Ting Ting Beri Penjelasan Ini
Baca: Liga Champions : Ini Alasan Jose Mourinho Lakukan Selebrasi ke Suporter Juventus, Karena Inter Milan
Sehingga tak menutup kemungkinan hasil tambang juga tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Dengan kebijakan Pemprov ini semua pelaku usaha khususnya pertambangan resah."
"Sebab semua angkutan batubara terancam tidak bisa beroperasi dan siap-siap pasokan ke pembangkit listrik akan terhenti," ujarnya, Kamis (8/11/2018)
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini seluruh truk mengangkut batubara baik melalui kereta api dan jalan khusus harus lewat jalan umum.
Tanpa akses tersebut, truk tidak akan bisa mengirim hasil tambang ke luar lumbung galian.
"Truknya kan semua melalui jalan umum untuk keluar dari titik awal tambang, jadi kalau aturan diberlakukan bagaimana ini bisa kami kirim ke sub-station kereta api dan jalan khusus. Tentu akan terancam lumpuh dan bisa mogok semua," katanya.
Baca: Liga Champions : Tak Perlu Menang, AS Roma dan Real Madrid Akan Lolos di Matchday 5, Tapi Syaratnya
Baca: Jadwal Piala AFF 2018 Singapura vs Indonesia : Tonton Live Streaming (TV Online RCTI) Disini
Untuk itu, APLSI meminta agar Pemprov kembali mencabut kebijakan itu sampai adanya win-win solution baik bagi dunia usaha dan pemerintah.
Sebab kebijakan ini akan berdampak negatif bagi industri listrik dan perekonomian di tingkat lokal dan nasional.
Dampak ekonomi dan dampak sosialnya pasti besar sekali bagi Sumsel.
Sumsel akan merugi sekitar US$ 1,2 miliar atau Rp 18,3 triliun per tahun kalau terjadi penutupan jalan untuk batubara
"Kerugian ini tentu akibat berkurangnya 23 juta ton penjualan batu bara Sumsel selama setahun."
"Apalagi bagi pasokan listrik nasional hampir seluruhnya dari Sumsel, tentu ini akan berdampak juga ditingkat nasional khususnya pasokan listrik," katanya.
Menurutnya di tahun 2018, total produksi batubara Sumsel diperkirakan sekitar 48,5 juta ton atau 9 persen produksi nasional.
Itu artinya nasional membutuhkan batu bara dari Sumsel dan pasokan tentunya harus lancar juga.
Baca: Pekan Olaraga Kota (Porkot) Palembang ke-X Tahun 2018, 1,913 Atlet Rebutkan 1.591 Medali di 18 Cabor
Baca: Semifinal Piala AFF Futsal 2018 : Tak Lagi Gratis, Begini Cara Membeli Tiket Pertandingan di GOR UNY
Selain itu APLSI menilai, jika pengangkutan batubara harus melewati jalur khusus kekhawatiran yang muncul diantaranya,
Titan tak memiliki stockpile yang bisa menampung batu bara yang berasal dari 30 tambang.
Di mana masing-masing tambang memiliki kalori dan spek batu bara yang berbeda, sehingga Titan harus memiliki stockpile yang bisa menampung batubara lebih dari 30 tumpukan.
Kemudian, Jika truk yang jalan selama ini masuk terbagi delapan pelabuhan dan akan dijadikan 1 tempat masuk ke pelabuhan Titan, maka akan terjadi kemacetan yang luar biasa.
Sebab jarak yang terlalu dekat dengan tambang dan membutuhkan waktu yang banyak untuk menimbang batubara yang masuk ke pelabuhan.
Sehingga menimbulkan antrian panjang dan tak terkendali.
"Titan pasti akan mendahulukan jadwal laycan tongkangnya dibandingkan dengan milik para penambang lainnya."
"Sehingga para penambang yang sewa pelabuhan akan kesulitan mengatur jadwal kedatangan tongkang," jelasnya.
Lalu, Apabila ada salah satu tongkang milik penambang yang datang tidak sesuai jadwal laycan, maka seluruh jadwal kedatangan kapal akan berantakan yang dapat menyebabkan kerugian di penambang lainnya.