Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel Mulai 8 November 2018

Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dicabut

Tribunsumsel.com/Edison
Beberapa truk batubara melintas di Jalan Lingkar Timur Prabumulih beberapa waktu lalu 

Angkutan Truk Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum di Sumsel Mulai 8 November 2018

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar di Ruang Rapat Bina Praja, mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dicabut.

Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.

Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar di Ruang Rapat Bina Praja, mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum dicabut.

Baca: Cuma 13 Peserta Tes Seleksi Kemampuan Dasar Lulus Passing Grade di Lubuklinggau, Dari Total 542 CPNS

Baca: Berita Harga Karet, Petani di OKU Timur Senang Harga Getah Naik, Ternyata Itu Penyebabnya

Dengan demikian aturan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011.

"Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00," ujarnya, Selasa (6/11/2018)

Maka dari itu seluruh angkutan batubara di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

Menurutnya, dengan penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.

"Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum," tegasnya.

Baca: Kondisi Pasar Sriwijaya di Baturaja Saat Ini Sudah Dicor Beton

Baca: Kerusakan Jalan Kartini Prabumulih Direspon Ketua DPRD

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

"Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, maka akan kita beri sanksi berupa tilang," jelasnya.

Setelah Pergub ini dicabut, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif dan tidak menggunakan jalan umum, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

Baca: Putri Sulung Sekretaris Kominfo Ogan Komering Ulu Alami Kecelakaan, Meninggal di Lokasi Kejadian

Baca: Akhirnya Tagar RaisaMeetSutopo Terwujud, Lihat Ekspresi Kepala Humas BNPB Sutopo

Baca: Bau Amonia Menyebar Sampai Kantor Gubernur, Ibu Hamil ASN di Pemprov Sumsel Ini Merasa Terganggu

"Untuk itu, angkutan batubara mulai 8 November harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya," katanya.

Sementara itu, Kepala ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri menjelaskan, selama ini angkutan yang membawa batubara dan melintasi jalan umum mencapai 5 juta ton.

"Kita sudah melakukan rapat dan PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya melalui jalur khusus angkutan batubara itu siap menampung 5 juta ton tersebut."

"Bahkan, kondisi jalan, dermaga, timbangan semua sudah lengkap dan siap," jelasnya. (TS/Linda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved