Berita Prabumulih

Satres Narkoba Polres Prabumulih Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu, 2 Pria dan Satu Wanita Ditangkap

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satersnarkoba) Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Prabumulih

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Arti Wulan Safitri (21 tahun), warga Prabumulih Utara yang diamankan bersama dua pria saat penggerebekan rumah tempat pesta sabu 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satersnarkoba) Polres Prabumulih menggerebek sebuah rumah di kawasan Jalan Mayor Iskandar, Prabumulih.

Rumah itu diduga kerap dijadikan arena pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Sardinata sekitar pukul 21.30 diamankan tiga orang sedang asyik mengisap sabu-sabu.

Pelaku terdiri dari dua orang pria dan seorang wanita.

Baca: Sapi Berkeliaran di Jalan Perkantoran Bupati Ogan Ilir, SatPol PP Berencana Buat Kandang Penampungan

Baca: Polres OKU dan Sat Pol PP Razia Banyak Warnet Langgar Batas Waktu Operasional

Romi Ilham Bin Asludin (28), warga jalan Raya Sungai Medang kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai

Joni Ulia Saputra Bin Abhakam (23), warga jalan Mayor Iskandar RT 09 RW 04 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara yang merupakan pemilik rumah.

Serta Arti Wulan Safitri (21 tahun), warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Prabumulih Utara.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa seperangkat alat isap sabu-sabu beserta pirek yang masih tersisa sabu-sabu,

serta 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, para pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat kepada personel Satres narkoba polres Prabumulih.

Baca: Warga Kadang Antre Berjam-jam saat Lintasi Jalan Berlumpur di Desa Setia Marga Muratara

Baca: Polisi Temukan Senjata Api Rakitan saat Penggerebekan Terduga Pengedar Narkoba di Gandus Palembang

Mendapat laporan itu, Kanit Idik I Satersnarkoba, Ipda Sardinata bersama personelnya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika sedang terjadi pesta narkoba di rumah Joni Ulia Saputra.

Tak ingin membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerbekan dan menangkap tiga orang pemuja narkoba yang sedang mengisap sabu-sabu.

Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya yang tengah pesta sabu-sabu.

"Kami memang lagi menikmati sabu, kami beli mengunakan uang secara patungan," katanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Baca: Kabar Penculikan Anak di Gelumbang, Polisi Ringkus Pengasuh Anak Hendak Bawa Laila ke Pulau Jawa

Baca: Malam Sebelum Meninggal, ART Ungkap Sikap Aneh yang Ditunjukkan Pretty Asmara

"Saat kami grebek, para pelaku tengah memakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Zon Prama sembari mengatakan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved